Gorontalo – KPU Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terkait pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. Acara ini berlangsung di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, pada Minggu (13/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola, didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Hendrik Imran, Risan Pakaya, dan Roy Hamrain. Dalam sambutannya, Sophian menekankan pentingnya peran KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pilkada. Ia menjelaskan bahwa bimtek kali ini adalah awal dari serangkaian pelatihan berjenjang yang akan dilakukan hingga tingkat bawah, dengan fokus pada tugas dan tanggung jawab setiap divisi.
Sophian juga mengingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk memperhatikan secara teliti setiap tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi kesalahan dalam pengisian angka perolehan suara yang dapat mempengaruhi hasil akhir.
Kegiatan ini dipandu oleh Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang membawakan materi mengenai kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024. Selain itu, John Hendri Purba dari Bawaslu Provinsi Gorontalo turut hadir untuk menyampaikan materi terkait peran Bawaslu dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil hingga penetapan pemenang.
Bimtek ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Provinsi Gorontalo. Selain itu, para Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten/Kota juga turut hadir bersama pejabat struktural dan fungsional dari lingkungan KPU Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai proses teknis dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan demi terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.
Dengan pelatihan berjenjang ini, KPU berharap seluruh petugas di lapangan, khususnya KPPS, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penghitungan suara yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
(D09)