Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo gelar rapat pleno terbuka tentang penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam pemilihan umum tahun 2024, Jumat (16/08/2024). Rapat pleno terbuka itu digelar di Kantor KPU Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah, Hendrik Imran, dan Sophian Rahmola.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, kembali meperkenalkan tagline besar KPU Provinsi Gorontalo yakni ‘Pemili sebagai sarana integrasi bangsa’. Dimana dari tagline tersebut Risan mengatakan bahwa pihaknya mengajak seluruh stakeholder terkait untuk menikmati pemilu sebagai nuansa yang berbahagia.
“Menjadi suasana bermusyawarah secara kedaerahan, tidak ada yang disebut dengan konflik external maupun internal, tapi betul-betul menghadirkan kedamaian,” tutur Risan Pakaya.
Risan juga menjelaskan, dalam PKPU 6 pasal 17 bahwa seharusnya pihaknya menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih tersebut setelah 3 hari KPU RI menetapkan secara nasional, namun karena adanya perselisihan hasil pemilu di Provinsi Gorontalo maka pihaknya perlu untuk menyelesaikan perselisihan tersebut seperti yang di amanhkan pada pasal 2 PKPU 6.
“Provinsi Gorontalo termasuk yang agak terlambat dalam menetapkan perolehan kursi karena kami mendapatkan gugatan, maka insya Allah hari ini kami KPU akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam pemilihan umum tahun 2024 yang kita ketahui jumlah kursi untuk DPRD Provinsi Gorontalo itu jumlahnya 45 kursi,” jelasnya Risan.