KPU Jaktim: Pelanggaran Ketua KPPS TPS 028 Diserahkan ke Gakkumdu

Anggota KPPS menujukkan surat suara tidak sah saat penghitungan surat suara Pilkada DKI Jakarta 2024 di TPS 32 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). KPU DKI Jakarta menetapkan sebanyak 8,2 juta daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada DKI Jakarta yang diikuti oleh tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni pasangan Ridwan Kamil-Suswono, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abiyoto dan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang petugas ketertiban di TPS 028, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, kedapatan mencoblos belasan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Peristiwa ini terjadi saat pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) dan menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Rio Verieza, mengonfirmasi pelanggaran tersebut.

Korek Api Keren Touch Screen

“Kemarin malam, kami sudah memeriksa Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028. Setelah diperiksa, mereka mengakui perbuatannya,” ujar Rio, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:   Komitmen Untuk Pilkada Jujur dan Transparan, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Evaluasi Pemetaan TPS

Rio menjelaskan bahwa terdapat 19 surat suara yang dicoblos oleh kedua petugas tersebut. Dari jumlah itu, satu surat suara telah dimasukkan ke dalam kotak suara, sementara 18 lainnya belum sempat dimasukkan karena aksi mereka terungkap lebih dulu.

Menurut pengakuan kedua pelaku, tindakan itu dilakukan secara spontan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih di TPS mereka.

“Tidak ada unsur politis. Ketua KPPS beralasan hanya ingin meningkatkan partisipasi pemilih,” ungkap Rio.

Atas pelanggaran tersebut, KPU Jakarta Timur telah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028 sejak Kamis (28/11/2024). Selain itu, kasus ini telah diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:   DPT Pilkada 2024 Kabupaten Gorontalo Utara, KPU Tetapkan 92.601 Pemilih

“Tindakan mereka adalah pelanggaran kode etik berat. Kami sudah memberhentikan mereka dan menyerahkan kasus ini kepada Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut,” tegas Rio.

Namun, Rio memastikan insiden ini tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun perbuatan tersebut berpotensi dijerat pidana.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

(d10)

 

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia