Kabupaten Gorontalo – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tilango dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lobuto Timur, Kecamatan Biluhu. Acara berlangsung di Grand Q Hotel Kota Gorontalo pada Selasa, (18/06/2024), sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat struktur penyelenggaraan pemilihan di tingkat lokal.
Dalam sambutannya, Roy Hamrain menekankan pentingnya kerja sama antara PAW PPK dan PPS dengan lembaga yang telah ada sebelumnya.
“Kerja sama yang baik antara PAW dengan struktur yang sudah ada sebelumnya akan sangat mendukung kelancaran pelaksanaan program-program yang telah direncanakan sebelumnya,” ujar Roy Hamrain.
Saridin Yusuf resmi dilantik sebagai PAW PPK Tilango, menggantikan Anita Datau, sementara Indriyati Sabudi dilantik sebagai PAW PPS Desa Lobuto Timur, menggantikan posisi sebelumnya yang dipegang oleh Firman S. Ahmad. Pelantikan ini bertujuan untuk memastikan kontinuitas dan kelancaran proses pemilihan di daerah tersebut.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Gorontalo dalam menjaga keberlanjutan dan kualitas proses pemilihan umum. Kami berharap PAW yang baru dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerjanya dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tambah Roy Hamrain.
Hadir dalam acara pelantikan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sekretaris, Kasubbag, Rohaniawan, serta Ketua dan Anggota PPK yang terlibat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur penyelenggaraan pemilihan di tingkat lokal, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Gorontalo dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan.















