Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Hasilnya Pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangi Pemilihan Presiden 2024 dalam satu putaran. Pasangan nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Diikuti paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih sebanyak 40.971.906 (24,95%) suara. Kemudian paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 (16,47%) suara. Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 164.227.475 suara.
“Jumlah suara sah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Dua jumlah suara sah pasangan calon presiden dan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691. Tiga jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhammad Mahfud Md sebanyak 27.040.878,” kata Hasyim.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Hasil Pilpres tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU.
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 provinsi, sementara pasangan Anies-Cak Imin hanya unggul di 2 provinsi lainnya. Di sisi lain, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak berhasil memenangkan satu pun provinsi.
Hasyim menyatakan bahwa hasil Pemilu secara nasional telah ditetapkan pada Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, sebagaimana dijelaskan dalam diktum ke satu hingga diktum kelima. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024.
Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan dalam penetapan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon diperbolehkan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
(win)