Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penayangan grafik perolehan suara hasil pembacaan sistem informasi rekapitulasi (sirekap) terhadap formulir C. Hasil TPS, Selasa (05/03/2024).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik mengatakan, saat ini KPU hanya akan menampilkan formulir C.hasil Pleno dalam sirekap. Sehingga publik tidak bisa melihat siapa pihak yang unggul. Sebab, apa yang ditampilkan di situs KPU hanya berupa foto C hasil plano hasil pindai dokumen yang dilakukan KPPS menggunakan aplikasi Sirekap.
“Kini kebijakan KPU hanya akan menampilkan otentik perolehan suara peserta pemilu” kata Idham
Hal ini juga disebabkan karena tingginya kekeliruan pembacaan sirekap yang menyebabkan data dan perolehan suara tidak sesuai dengan hasil TPS dan menyebabkan kesalapahaman publik.
Langkah ini tidak berarti KPU menghambat akses publik terhadap hasil penghitungan suara. KPU berkomitmen untuk tetap mempublikasikan foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
Menurut Idham, fungsi utama Sirekap adalah sebagai alat transparansi untuk hasil pemungutan suara di TPS. Publik dapat melihat hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C, hasil plano di dalam Sirekap.
Tampilan Sirekap saat ini juga mempertahankan pendekatan tersebut, tanpa menggunakan diagram/grafik atau tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah. Hanya terdapat menu untuk memeriksa foto asli formulir C hasil TPS.
(Win)