, Gorontalo– Wali Kota Gorontalo, Marten Taha membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, yang diselenggarakan di Kota Makassar, Senin (28/03/2022).
Bimtek tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah (BMD) dan penerapan aplikasi E-BMD.
Wali Kota mengatakan, melalui kegiatan ini, dirinya berharap para pimpinan OPD, pejabat penatausahaan barang/pengurus barang dapat melaksanakan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD secara baik dan benar serta akuntabel.
“Untuk itu saya berpesan kepada para pimpinan OPD dan pejabat penatausahaan barang/pengurus barang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sabaik-baiknya atas berbagai materi yang nantinya akan disampaikan oleh pemateri supaya benar-benar dipahami sehingga penerapannya tidak menyalahi aturan,” tegas Marten.
Selain itu, tutur Marten pengenalan aplikasi E-BMD, bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat dan handai sistem yang dirancang dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang mudah dipahami.
“Sehingga dapat menyajikan laporan barang milik daerah yang dibutuhkan dalam mendukung penyajian catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkas Wali Kota. (Daily/vt)














