Lewat Permendagri No.47, Marten Harap Inventarisasi & Pelaporan BMD Tidak Menyalahi Aturan

Dailypost.id
Wali Kota Marten Taha. (Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID , Gorontalo– Wali Kota Gorontalo, Marten Taha membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, yang diselenggarakan di Kota Makassar, Senin (28/03/2022).

Bimtek tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah (BMD) dan penerapan aplikasi E-BMD.

Wali Kota mengatakan, melalui kegiatan ini, dirinya berharap para pimpinan OPD, pejabat penatausahaan barang/pengurus barang dapat melaksanakan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD secara baik dan benar serta akuntabel.

“Untuk itu saya berpesan kepada para pimpinan OPD dan pejabat penatausahaan barang/pengurus barang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sabaik-baiknya atas berbagai materi yang nantinya akan disampaikan oleh pemateri supaya benar-benar dipahami sehingga penerapannya tidak menyalahi aturan,” tegas Marten.

Selain itu, tutur Marten pengenalan aplikasi E-BMD, bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat dan handai sistem yang dirancang dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang mudah dipahami.

“Sehingga dapat menyajikan laporan barang milik daerah yang dibutuhkan dalam mendukung penyajian catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkas Wali Kota. (Daily/vt)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Pemkot Gorontalo Dorong Sekolah Jadi Agen Perubahan Pemanfaatan Transaksi Digital
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia