Lewat Permendagri No.47, Marten Harap Inventarisasi & Pelaporan BMD Tidak Menyalahi Aturan

Dailypost.id
Wali Kota Marten Taha. (Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID , Gorontalo– Wali Kota Gorontalo, Marten Taha membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, yang diselenggarakan di Kota Makassar, Senin (28/03/2022).

Bimtek tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah (BMD) dan penerapan aplikasi E-BMD.

Wali Kota mengatakan, melalui kegiatan ini, dirinya berharap para pimpinan OPD, pejabat penatausahaan barang/pengurus barang dapat melaksanakan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD secara baik dan benar serta akuntabel.

“Untuk itu saya berpesan kepada para pimpinan OPD dan pejabat penatausahaan barang/pengurus barang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sabaik-baiknya atas berbagai materi yang nantinya akan disampaikan oleh pemateri supaya benar-benar dipahami sehingga penerapannya tidak menyalahi aturan,” tegas Marten.

Selain itu, tutur Marten pengenalan aplikasi E-BMD, bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara cepat, tepat dan handai sistem yang dirancang dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang mudah dipahami.

“Sehingga dapat menyajikan laporan barang milik daerah yang dibutuhkan dalam mendukung penyajian catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkas Wali Kota. (Daily/vt)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia