Megawati Teken SK Ketua DPRD Gorut, Sekwan : Sekarang Prosesnya Sudah di Bagian Tapem

Dailypost.id
Sekertaris DPRD Gorontalo Utara, Fahrudin Lasulika. (Foto : Ikii Salim)

DAILYPOST.ID ,Gorut-Proses pengisian kekosongan jabatan Ketua DPRD Gorontalo Utara (Gorut) terus berproses sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagimana disampaikan Sekertaris DPRD Kabupaten Gorut, Fahrudin Lasulika saat diwawancarai awak media di ruang kerjannya siang tadi. Kepada awak media, Fahrudin mengatakan, sebagaimana Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP-P dengan Nomor: 497/IN/DPP/XI/2021 , perihal pengesahan dan penetapan ketua DPRD Gorut, Pimpinan Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menunjuk Deisy Sandra Mariana Datau sebagai Ketua DPRD Gorut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada tanggal 15 November 2021.

“Prosesnya terus berjalan, kemarin pada saat pelaksanaan Paripurna kita sudah membacakan SK perihal pengusulan dan pengangkatan Ketua DPRD Gorut, dan sebagaimana SK yang kita terima, nama Deisy Sandra Mariana Datau yang telah ditunjuk oleh partai PDI-P untuk menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Almarhum Djafar Ismail,” kata Fahrudin Lasulika, Selasa (2/12/2021).

SK Ketua DPRD Gorut yang telah di tandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Untuk proses selanjutnya kata Sekwan, pihaknya telah memproses pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Gorut tersebut ke bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Gorut untuk proses registrasi, dan kemudian akan di usulkan oleh Bupati Indra Yasin untuk kemudian ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie.

Baca Juga:   Tok! Eksekutif dan Legislatif Gorut Setujui Rancangan APBD-P 2020

“Prosesnya saat ini sudah ada dibagian Tapem, disitu suratnya akan diregistrasi terlebih dulu, setelah dari Tapem, surat itu kemudian akan di usulkan oleh Bupati untuk selanjutnya akan ditandatangani oleh pak Gubernur,” ujar Sekwan.

Untuk proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD lanjut Fahrudin, pihaknya sampai dengan saat ini belum menerima penetapan penggantian antar waktu (PAW) dari almarhum Djafar Ismail.

“Sesuai informasi yang kami terima, untuk proses PAW itu sudah di ajukan oleh DPC PDI-P, dan hanya tinggal menunggu penetapan dari DPP, pada dasarnya kita di Sekertariat tinggal menunggu, kalau suratnya sudah masuk, segera kita proses sesuai ketentuan,” tandasnya.(Adv/Daily03)

 

Baca Juga:   Pandemi Covid-19, Sektor Pertanian Diminta Lebih Produktif

 

 

 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini
Baca Juga:   Waka DPRD Gorut Hadiri Pemakaman Ibu Mertua Ketua DPRD Kotamobagu

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia