Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari total 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, baru 59 orang yang memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Sementara itu, 50 lainnya belum menyampaikan laporan kekayaannya. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024).
Pahala juga menambahkan bahwa selain menteri dan wakil menteri, sebanyak 4 dari 7 penasihat khusus presiden telah melaporkan LHKPN mereka. Namun, Pahala tidak merinci identitas pejabat yang telah patuh dan belum melaporkan kekayaannya. Dalam hal ini, KPK kembali menekankan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pejabat publik, termasuk penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, dan staf khusus presiden maupun wakil presiden.
Pelaporan LHKPN merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan. Jabatan tersebut memiliki hak keuangan setingkat menteri bagi penasihat dan utusan khusus, sedangkan staf khusus memperoleh hak setara dengan pejabat eselon I.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN oleh para pejabat publik merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, jabatan penasihat, utusan, dan staf khusus presiden memenuhi kriteria sebagai penyelenggara negara yang diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya.
“Transparansi dalam pelaporan LHKPN menjadi bentuk akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tetapi adalah bagian penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Budi Prasetyo.
KPK terus berupaya mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN di berbagai tingkatan pemerintahan. Upaya ini mencakup pemberian sanksi administratif bagi pejabat yang belum patuh serta sosialisasi mengenai pentingnya pelaporan kekayaan secara berkala. KPK berharap agar seluruh penyelenggara negara yang wajib melapor segera memenuhi kewajiban ini sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola yang transparan dan bersih.
Laporan LHKPN tidak hanya bertujuan untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan, tetapi juga berperan sebagai mekanisme pengawasan yang dapat meminimalisir praktik korupsi dan memperkuat prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan.
KPK juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaporan LHKPN dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di ranah publik.
(d10)