Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penyerahan ini dilakukan pada Minggu (16/02/2025) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Sertipikat yang diterbitkan dalam bentuk elektronik ini merupakan Sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini sejalan dengan program digitalisasi layanan pertanahan yang diusung oleh Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam administrasi pertanahan.
Menteri Nusron Wahid menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di kawasan pesisir.
“Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron di hadapan warga Kampung Nelayan Komplek Bermis.
Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat kini memiliki legalitas yang jelas atas lahan yang mereka tempati. Selain itu, kepemilikan sertipikat juga dapat menjadi akses bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai fasilitas dan program pemerintah yang mendukung peningkatan kesejahteraan.
Melalui kebijakan sertipikasi tanah berbasis digital, Kementerian ATR/BPN berharap proses administrasi pertanahan semakin mudah, cepat, dan bebas dari potensi penyimpangan. Ke depan, pemerintah akan terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan guna menciptakan tata kelola agraria yang lebih baik dan akuntabel.
(d10)














