,JAKARTA—Isu jual-beli pulau yang ramai diperbincangkan masyarakat beberapa waktu terakhir akhirnya dijawab tegas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/7/2025), Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah di Indonesia – termasuk pulau-pulau kecil – tidak bisa dimiliki oleh orang asing.
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron Wahid, lantang, di hadapan para anggota dewan.
Penegasan ini bukan tanpa dasar. Menteri Nusron menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Undang-undang ini secara tegas membatasi kepemilikan tanah dan hak milik hanya untuk WNI. Sementara jika statusnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), maka kepemilikan wajib melewati badan hukum yang berstatus badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
Lebih jauh, Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil, agar tidak hanya dikuasai segelintir pihak. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap menjadi milik negara. Bagian ini diperuntukkan sebagai kawasan lindung, zona evakuasi, dan kepentingan publik.
“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum saja. Sebagian harus tetap dikuasai negara agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas,” kata Nusron.
Rapat ini turut dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri.
Penegasan Nusron Wahid ini menjadi jawaban resmi pemerintah atas keresahan publik terkait kabar penjualan pulau yang sempat viral. Pemerintah memastikan, aturan hukum sudah sangat jelas untuk melindungi aset strategis bangsa demi kepentingan nasional dan generasi mendatang.
Untuk informasi resmi dan perkembangan lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN melalui:
- Situs web: atrbpn.go.id
- Instagram: @kementerian.atrbpn
- Facebook: Kementerian ATRBPN
- TikTok: @kementerian.atrbpn
- Youtube: Kementerian ATRBPN
- WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
(*)














