DAILYPOST.ID, Indramayu – Penarikan Kendaraan bermotor roda empat secara paksa oleh oknum Perusahaan Finance BFI di Jalan umum kembali terjadi, hal tersebut dirasakan oleh nasabah pemilik kendaraan mobil berjenis Daihatsu Xenia atas nama Suhaemi yang mengalami perilaku tidak pantas oleh depkolektor eksternal yang diduga bekerja sama dengan PT.BFI, Rabu (03/11/2021).
Tidak terima dengan perlakuan oknum Perusahaan Finance BFI, Suhaemi selaku pemilik kendaraan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dijalan kopral Dali no.02 kelurahan margadadi, Kecamatan Indramayu, Jumat (05/10/2021).
Dirinya juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Polresta Cirebon terkait perampasan unit mobil miliknya yang diduga PT. BFI menggunakan pihak ketiga untuk melakukan perampasan di wilayah Cirebon.
“Saya tidak akan tinggal diam untuk menempuh jalur hukum” tegas suhaemi.
“Pasalnya saat kendaraan dirampas di muka umum, depkolektor tidak menunjukan identitas diri, dan hal ini tidak berbeda dengan tindakan perampokan,” tambahnya. (Daily28/Bagas)