, Kabupaten Gorontalo – Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Gorontalo menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Daerah tingkat kecamatan tahun 2023, Rabu (16/02/2022). Musrenbang ini untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yang meliputi Lima kecamatan. Adapun kelima kecamatan itu di antaranya Kecamatan Boliyohuto, Mootilango, Bilato, Asparaga dan Kecamatan Tolangohula.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Gorontalo sejatinya telah dimulai sejak minggu pertama bulan Januari tahun ini (2022), yang dimulai dengan kegiatan penginputan usulan desa menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Yang mana lewat SIPD tersebut Pemkab Gorontalo kemudian menginput usulan-usulan desa. Tercatat ada sebanyak 1.437 usulan desa yang saat ini telah terinput dalam data SIPD.
Usulan-usulan ini kata Nelson yang nantinya akan dibahas dalam Musrenbang kecamatan, untuk kemudian mencari skala prioritas kecamatan.
“Musrenbang kecamatan tahun ini diharapkan dapat menghasilkan output daftar usulan skala prioritas pembangunan kecamatan tahun 2023 untuk diusulkan ke musrenbang kabupaten. Dan prioritas usulan kecamatan harus terintegrasi atau memiliki daya ungkit terhadap capaian target pembangunan daerah yang di prioritaskan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan daerah. Antara lain, peningkatan upaya penanggulangan kemiskinan, peningkatan upaya kesehatan dan mutu pendidikan bagi masyarakat, peningkatan upaya pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, peningkatan akses-bilitas daerah, dengan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah, peningkatan daya saing daerah, dengan berfokus pada sektor peningkatan pertanian dan ketahanan pangan, terwujudnya sistem tata kelola pemerintahan yang bersih,” jelas bupati dua periode itu.
Dirinya pun mengharapkan adanya masukan dari semua unsur sehingga Musrenbang menjadi lebih bermakna.
“Karena merupakan media utama konsultasi publik bagi segenap pelaku kepentingan, untuk menyelaraskan prioritas pembangunan desa/kelurahan dan kecamatan, dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang lebih berkualitas,” tukasnya. (Daily10/Yon)














