Sulut  

Oknum Kepala Cabang Mandiri Airmadidi dilaporkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara

Biro Kotamobagu
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"ai_enhance":1,"transform":1,"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

DAILYPOST.ID ,SULUT—Junardi Rawa Kawetik didampingi Kuasa Hukumnya Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H. mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara dengan tujuan melaporkan adanya dugaan pemberhentian sepihak dari Bank Mandiri Manado cabang Airmadidi. Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut pengaduan diterima langsung oleh Bapak Barto Pinontoan, S.H. selaku Plh. Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Prov. Sulut beserta stafnya bapak Aldy.

https://wa.wizard.id/003a1b

Kuasa hukum Junardi, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., mengatakan bahwa kliennya diberhentikan tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:   Bank Sulut-Go Kwandang Peduli Banjir Tomilito

“Klien kami diduga diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan khususnya UU Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021. Selain itu kami sebelumnya kami telah mengirim undangan secara resmi kepada Bank Mandiri Manado Cabang Airmadidi perihal Bipartit namun Pihak Bank Mandiri menolak untuk melakukan Bipartit, oleh karena itu sebagaimana Mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial maka dengan tidak terlaksana bipartit maka menjadi dapat ditingkatkan proses menuju Tripartit dan besar kemungkinan persoalan pemutusan kerja sepihak ini akan kami kawal sampai Persidangan nantinya, “ ujar Firmansyah.

Baca Juga:   Bank Sulut-Go Kwandang Peduli Banjir Tomilito

Terpisah, Bapak Barto Pinontoan, S.H. selaku Plh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan selaku mediator HI mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat kepada Kacab Mandiri Manado.

“Kami akan mengirimkan surat panggilan kepada Bank Mandiri Manado Cabang Airmadidi dan Prima Raya Solusindo selaku Vendor (outsorching) untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, Junardi selaku karyawan Mandiri mengatakan, agar persoalan pemecatan atas dirinya agar dapat diselesaikan sehingga hak-hak sebagai pekerja agar dapat diberikan. (*)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia