– Pantia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat dengan jajaran OPD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terkait Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang retribusi jasa usaha, di ruang sidang DPRD Gorut, Rabu (23/9/2020).
Ketua Pansus 1, Matran Lasunte mengatakan, terkait dengan Retribusi Jasa Usaha, pihak DPRD sedang memaksimalkan Retribusi-Retribusi yang ada, dikarenakan masih ada sektor-sektor yang perlu dimaksimalkan terkait dengan retribusi jasa usaha itu.
“Dalam rapat bersama OPD tadi terkuak, bahwa seperti halnya retribusi terkait peminjaman alat mesin pertanian (alsintan) yang memang selama ini tidak bisa dimaksimalkan. Namun dengan PERDA yang sementara kami bahas, kedepan bisa dilakukan pungutan retribusi,” kata Matran.
Matran juga berharap, dengan adanya regulasi terhadap hal-hal yang tidak pernah dipakai, kedepannya bisa dimaksimalkan untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).
“Sektor PAD Daerah masih sangat minim,makanya perda ini kita segera godok,” tandasnya. (daily03)