Pemerintah Diminta Dengarkan Masyarakat Sebelum Naikkan Pajak

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyerukan agar pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Puan menegaskan, meskipun kenaikan PPN tersebut merupakan amanat undang-undang, pemerintah masih memiliki ruang untuk menunda kebijakan tersebut.

“Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, termasuk pengusaha, buruh, dan elemen masyarakat lainnya, sebelum mengambil keputusan atas hal yang sangat krusial ini,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

https://wa.wizard.id/003a1b

Dalam pernyataannya, Puan menyoroti pentingnya kehati-hatian pemerintah, mengingat dampak signifikan yang dapat ditimbulkan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga:   Cegah Penyalahgunaan, DPR Minta Bansos Dihentikan hingga Pilkada 2024 Berakhir

“Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini,” tambahnya.

Ia menyatakan optimisme bahwa pemerintah akan mendengar masukan dari berbagai pihak sebelum menerapkan kebijakan ini.

“Harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan aspirasi masyarakat,” imbuh Puan.

Sementara itu, sikap pemerintah mengenai rencana kenaikan PPN tampaknya masih beragam. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengindikasikan bahwa kebijakan kenaikan PPN mungkin akan ditunda.

“Kita enggak tahu apakah kenaikan PPN akan dilakukan per 1 Januari 2025, nanti rapat masih ada lagi,” ujar Luhut.

Baca Juga:   Polemik Penyitaan Uang Duta Palma Grup: Gaji Karyawan Jadi Taruhan

Ia juga menekankan perlunya pemberian stimulus ekonomi kepada masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Namun, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono, memberikan pernyataan berbeda. Ia menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini menuai perhatian besar dari berbagai pihak, terutama karena kenaikan PPN dapat memengaruhi daya beli masyarakat serta aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Di tengah ketidakpastian ini, suara masyarakat dan berbagai elemen pemangku kepentingan diharapkan menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

Baca Juga:   Dengan Teknologi RDF, TPA Rawa Kucing Ubah Sampah Jadi Energi dan Kompos

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia