Pemerintah Selesaikan Sertifikasi Aset TNI, Puslatpur Terbesar di Asia Kini Bersertipikat Resmi

DAILYPOST.ID Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan aset negara. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 42 sertipikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, Rabu (12/3/2025).

Penyerahan sertipikat ini menandai kepastian hukum atas lahan seluas 32.782,5 hektare yang kini resmi menjadi aset Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan. Dengan luas tersebut, Puslatpur ini menjadi pusat latihan tempur terbesar di Asia.

Penyelesaian 92 Kasus Aset TNI dalam 3 Bulan

Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa penyelesaian sertifikasi aset ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menertibkan kepemilikan tanah yang digunakan oleh TNI. Sejak ia menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, pihaknya telah menerima daftar 649 titik aset TNI yang masih bermasalah.

Baca Juga:   Wamen ATR/Waka BPN Tanam Pisang di Jembrana: Awal Baru Pemanfaatan Tanah Ulayat di Indonesia

“Begitu kami menjabat, kami langsung berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta para Kepala Staf Angkatan. Kami mendapati ada ratusan aset TNI yang perlu segera diselesaikan. Dalam tiga bulan terakhir, kami telah menyelesaikan 92 kasus,” ujar Nusron.

Dari total 649 titik aset yang perlu ditertibkan, sebanyak 126 di antaranya berkaitan dengan TNI AD, sementara lainnya berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Solusi Hak Pengelolaan (HPL) untuk Kepastian Hukum

Untuk memastikan aset negara tetap terlindungi tanpa mengesampingkan hak masyarakat, Menteri Nusron mengusulkan skema Hak Pengelolaan (HPL) bagi seluruh aset tanah TNI.

“HPL adalah hak tertinggi dalam sertifikat tanah di Indonesia. Selama negara ini ada, HPL tetap melekat pada tanah tersebut,” tegasnya.

Dengan skema ini, tanah yang dikelola oleh TNI tetap berada dalam pengawasan negara, namun masyarakat yang sudah lama menempati lahan tersebut dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai atas persetujuan pemegang HPL, yaitu TNI.

Baca Juga:   Waspada! Pengendalian Hipertensi di Indonesia Masih Hadapi Banyak Tantangan

“Negara tidak boleh kehilangan asetnya, tapi juga tidak boleh bermusuhan dengan rakyat. TNI berasal dari rakyat dan harus melindungi rakyatnya,” tambah Nusron.

TNI Berkomitmen Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyambut baik langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN dalam memberikan solusi atas persoalan aset ini.

“Kami akan memastikan bahwa masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tetap bisa merasakan manfaatnya. Banyak ide teknis yang diberikan oleh Pak Menteri, dan kami akan berusaha agar pemanfaatan lahan ini lebih dominan menguntungkan masyarakat sekitar,” kata Jenderal Maruli.

Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Komandan Kodiklat TNI AD Letjen TNI Mohammad Hasan, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga:   Amnesti 44 Ribu Narapidana: Pemerintah Pastikan yang Bersenjata Tak Dibebaskan

Dengan langkah konkret ini, pemerintah berharap persoalan kepemilikan aset negara, khususnya yang berkaitan dengan TNI, dapat terselesaikan secara adil dan berkelanjutan.

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia