, Bone Bolango – Usai ditetapkannya menjadi zona merah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Pemkab Bonebol), kembali mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran Bernomor : 900/DIKBUD-BB/293/III/2022 tentang pedoman pembelajaran dalam jaringan (Daring) di jenjang KB, TK, SD, SMP, SPNF-SKB, Paket A, B, dan C selama pandemi Covid-19 dikeluarkan Bupati Kabupaten Bonebol.
Dalam surat edaran tersebut, dituliskan pembalajaran daring akan dimulai tanggal 4 sampai 18 maret 2022.
Pelaksanaan pembelajaran Daring dimasa pandemi Covid-19 berdasarkan keputusan bersama oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri tentang penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandami corona virus disease mengacu pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2021-2022.
Surat edaran ini juga menjelaskan tentang kewajiban para pendidik dan tenaga kependidikan hadir sesuai dengan jam kerja. Bahkan satuan tugas Covid-19 yang telah dibentuk satuan pendidikan memiliki tanggungjawab melaksnakan, memantau, dan mengevaluasi protokol penyelenggara pembelajaran Daring.
Terakhir dalam surat edaran itu dikatakan, pembalajaran tatap muka terbatas akan dilaksanakan kembali jika daerah/sekolah sudah ditetapkan menjadi zona aman Covid-19. (Daily07/Zay)