Pemkot Gorontalo Beri Dispensasi bagi ASN dan TPKD Penyelenggara Pemilu

Dailypost.id
Pemkot Gorontalo Beri Dispensasi bagi ASN dan TPKD Penyelenggara Pemilu. (Dok: Diskominfotik)

DAILYPOST.ID Kota Gorontalo– Pemerintah Kota Gorontalo memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) yang akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Dispensasi ini diatur dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, pada 1 Februari 2024.

https://wa.wizard.id/003a1b

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPD) Kota Gorontalo, Ben Idrus, menjelaskan bahwa pemberian dispensasi ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menjamin kelancaran Pemilu.

Baca Juga:   15 Hari Jelang Pemilu, KPU Kabupaten Gorontalo Fokus pada Pengelolaan Logistik

“Izin ini diberikan setelah pertemuan antara KPU dan Wali Kota bulan lalu. KPU mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota untuk memberikan dispensasi kepada ASN dan honorer yang akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Ben pada Rabu (7/2/2024).

Ben juga menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut, KPU menyampaikan jadwal kegiatan yang membutuhkan kehadiran ASN dan TPKD secara intensif dalam rangka pelaksanaan Pemilu.

Oleh karena itu, Ben mengimbau kepada ASN dan TPKD untuk memperhatikan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:   Perubahan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi

“Meskipun mendapatkan dispensasi, para ASN dan TPKD diharapkan tetap melaksanakan tugas dan fungsi mereka seperti biasa jika tidak ada kegiatan terkait penyelenggaraan Pemilu pada hari kerja,” tegas Ben.

Ben juga menegaskan bahwa dispensasi yang diberikan memiliki batasan waktu tertentu. Jika ada yang melanggar batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Ben.

(*)
Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia