Gorontalo – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo mengintensifkan upaya penataan transportasi di sekitar Bandara Udara Djalaluddin, Gorontalo. Langkah ini diambil melalui rapat koordinasi Dishub pada Selasa (06/02/2024) yang dihadiri oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), perwakilan Bandara Udara Djalaludin, dan Koperasi Taxi Bandara.
Kepala Dishub Provinsi Gorontalo, Dr. H.M. Jamal Nganro, S.T., M.Si, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyatukan visi dan langkah-langkah guna meningkatkan kualitas layanan transportasi di Bandara Udara Djalaluddin.
Salah satu isu yang dibahas adalah mengenai identitas taksi bandara. Kadishub menegaskan bahwa setiap taksi bandara yang beroperasi harus memiliki identitas yang jelas.
“Dalam aturan ini, setiap taksi bandara harus memiliki identitas di setiap mobil taksi, dengan nama koperasi yang tertera yang telah mendapatkan izin untuk beroperasi di Bandara Djalaluddin,” tegas Kadishub Gorontalo.
Kadishub menambahkan bahwa persoalan identitas taksi bandara muncul karena laporan yang diterima pihaknya, di mana anggota taksi bandara sulit dikenali karena kurangnya identitas yang terlihat.
“Informasi yang saya terima menunjukkan bahwa di bandara, pemilik taksi dalam koperasi tidak terlihat jelas. Meskipun koperasinya jelas, anggotanya tidak terlihat antar koperasi dan identitasnya tidak terlihat,” tambahnya.
Di samping itu, koperasi taksi juga mengeluhkan tentang keberadaan mobil angkutan ilegal yang mengambil penumpang di bandara. Hal ini termasuk bentor (becak motor) dan angkot yang beroperasi di area bandara.
Maka dari itu, pihak koperasi taksi bandara berharap adanya peraturan yang jelas mengenai larangan angkutan ilegal di Bandara Djalaluddin.
Kadishub menyarankan agar pihak bandara menerbitkan edaran terkait larangan tersebut pada awal Maret mendatang, sambil mengingatkan koperasi taksi bandara untuk melengkapi administrasi identitas mereka.
“Saya meminta adanya batas waktu, mengingat hari ini tanggal 6 Februari. Jika memungkinkan, edaran mengenai larangan tersebut harus ada pada tanggal 1 Maret. Selain pihak bandara menyiapkan suratnya, teman-teman yang beroperasi di taksi bandara juga harus mempersiapkan identitas mereka,” pungkas Kadishub Provinsi Gorontalo.
(Riski Kakilo)