Gorontalo – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo lakukan pemusnahan barang milik/aset daerah yang berada di lokasi pembangunan terminal type B Limboto, pada Senin (22/07/2024). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perhubungan , unsur Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo, unsur Badan Keuangan dan aset Provinsi Gorontalo, serta unsur Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf mengungkapkan, bahwa pemusnahan aset daerah yang ada terminal type B Limboto tersebut merupakan prosedur yang harus dilakukan pihaknya karena dalam terminal yang akan dibangun ini masih terdapat beberapa aset.
“Ya sesuai prosedur itu kita harus memintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk memberikan persetujuan pemusnahan aset, dan itu alhamdulilah 15 Juli kemarin itu sudah ada persetujuan Gubernur terkait pemusnahan barang milik daerah,” ungkap Abdul Karim.

Setelah pemusnahan aset daerah dilakukan, Abdul Karim juga mengatakan bahwa pihaknnya akan mengirimkan surat lagi kepada Gubernur Gorontalo perihal penilaian terhadap aset daerah yang masih memiliki nilai ekonomis pada saat dilakukan pembongkaran.
“Karena ada beberapa aset tadi yang masih ada nilainya, seperti seng dan kayu. Itu akan dinilai dan setelah itu akan dilelang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabid Angkutan Jalan ini juga mengatakan bahwa pembangunan terminal type B Limboto tahap I ini ditargetkan selesai pada tanggal 15 Desember mendatang.
“Kami minta doanya agar pembangunan ini berjalan dengan lancar sehingga pembangunannya nanti dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Gorontalo,” tandas Kabid Angkuta Jalan, Abdul Karim Rauf.