Pemprov Gorontalo Evaluasi Putusan MA terkait Sengketa Tanah Bandara Djalaludin

Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya memberikan sambutan pada seminar IPPAT di Belle Li Mbui, Kota Gorontalo, Sabtu (27/1/2024). (Foto : Diskominfotik)

DAILYPOST.ID Gorontalo- Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, mengonfirmasi bahwa sengketa tanah Bandara Djalaludin tengah dalam proses kajian oleh pemerintah. Pernyataan ini menyusul penerimaan putusan Mahkamah Agung yang menguntungkan Pang Moniaga sebagai penggugat terhadap tanah seluas 7448 M2 yang sebelumnya dihibahkan oleh Pemprov Gorontalo pada tahun 2017.

“Pemerintah provinsi sedang mempelajari putusan ini karena pelaksanaan putusan tersebut melibatkan kewajiban pembayaran. Kami sedang mempelajari dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Ismail saat diwawancarai usai membuka seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Gedung Belle li Mbui, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:   Pemprov Gorontalo Gelar Pasar Murah, Subsidi Harga Beras hingga Rp2.500 per Kg

Ismail belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah provinsi setelah kalah di pengadilan. Ia juga belum mengetahui jumlah nominal yang harus dibayarkan kepada pihak penggugat.

“Putusan sudah ada, jadi tidak perlu lagi diperdebatkan. Jumlah uangnya masih belum diketahui dan harus dihitung ulang. Terima kasih,” tambah Ismail.

Dalam seminar tersebut, Ismail juga mengajak Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk lebih intensif dalam mensosialisasikan keamanan sertifikat tanah. Menurutnya, situasi jual beli tanah di Gorontalo memiliki keunikan, di mana seringkali transaksi tanah tidak melibatkan pohon atau tanaman yang tumbuh di atas tanah.

Baca Juga:   Pisah Sambut Penjagub Gorontalo, Paris Jusuf Apresiasi Capaian Hamka dan Beri Dukungan untuk Ismail Pakaya

“Gorontalo memiliki keunikan, di mana pohon yang tumbuh di atas tanah belum tentu dimiliki oleh pemilik tanah. Hal ini dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari,” lanjutnya.

Ismail juga memberikan pandangan bahwa administrasi pengadaan tanah oleh pemerintah seringkali lemah. Oleh karena itu, sejak tahun lalu, ia telah memutuskan untuk menghentikan pengadaan tanah yang diajukan oleh pemprov untuk menghindari potensi permasalahan administratif.

(*)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Ribuan Warga di Gorontalo Terancam Tidak Bisa Memilih pada Pemilu dan Pilkada 2024
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia