Pemprov Gorontalo Raih Opini WTP ke-11 Kalinya dari BPK-RI: Catatan Penting Jadi Evaluasi

Dailypost.id
Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 kepada Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya pada Sidang Paripurna DPRD ke-101, Senin (29/5/2023). (Foto : Diskominfotik)

DAILYPOST.ID , Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo berhasil memperoleh prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pengumuman opini WTP yang begitu membanggakan tersebut disampaikan oleh Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, pada Sidang Paripurna DPRD ke-101 yang berlangsung pada Senin (29/5/2023).

Opini WTP yang diraih menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menjaga kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan serta dukungan penuh dari DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

“Sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual (SAP berbasis aktual), laporan keuangan tahun anggaran 2022 telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material. Pelaksanaan program atau kegiatan serta pelaporan keuangan juga didukung oleh Sistem Pengendalian Intern yang cukup efektif. Oleh karena itu, BPK menyimpulkan bahwa opini Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Pius Lustrilanang.

Baca Juga:   Buku “Indonesia Merdeka di Gorontalo” Resmi Diluncurkan pada HUT ke-25 Provinsi Gorontalo

Meskipun meraih opini WTP, BPK RI memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi. Pertama, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 tahun 2020 dan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) 2022.

Kedua, terdapat kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikbudpora) sebesar 1,32 miliar rupiah, serta denda keterlambatan yang belum dibayarkan sebesar 528,24 juta rupiah. Ketiga, terdapat kelemahan dalam penatausahaan aset pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Meskipun telah meraih opini WTP, tetap diperlukan perbaikan dalam tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Penjabat Gubernur Gorontalo untuk merevisi peraturan gubernur tentang standar harga satuan regional dengan mengacu pada Perpres Nomor 33 tahun 2020,” jelas Pius Lustrilanang.

Baca Juga:   RS Ainun Raih Predikat Zona Hijau Ombudsman RI: Bukti Pelayanan Berkualitas

Penjagub Gorontalo, Ismail Pakaya, menyampaikan rasa terima kasih atas kontribusi positif yang diberikan oleh BPK RI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah dan DPRD Provinsi Gorontalo yang telah berperan penting dalam menjaga dan membantu proses penilaian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 hingga meraih opini WTP.

“Kami berharap bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dapat menjadi landasan bagi kami dalam menyusun laporan keuangan di tahun 2023. Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo, saya ingin menyampaikan terima kasih sekali lagi kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah dalam mencapai prestasi ini,” tutur Ismail.

Menanggapi rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI terkait hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2022, Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, Politik, dan Kebijakan Publik Kemenaker berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah dalam menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.

Baca Juga:   Penampilan Bertajuk 'Gorontalo's Day' Tutup IFW 2023

Hal ini meliputi penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, serta mendorong Badan Inspektorat Daerah, Badan Keuangan, dan Organisasi Perangkat Daerah dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia