, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mulai membuka penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Gorontalo, pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penerimaan dukungan minimal ini akan dimulai pada tanggal 16-29 Desember 2022.
Jumlah dukungan minimal bakal calon DPD ini berpedoman pada keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, tentang penetapan jumlah dukungan minimal.
Adapun jumlah DPT yang harus dipenuhi yakni 818.750 dan jumlah dukungan sebanyak 1000. Sedangkan untuk sebaran Kabupaten/Kota yakni 6 Kabupaten/Kota dan sebaran pada 3 Kabupaten/Kota.
Bakal calon anggota DPD wajib menyerahkan surat penyerahan dukungan minimal pemilih, dan surat pernyataan penyerahan dukungan, yang diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon, serta naskah asli bentuk fisik sebanyak 1 rangkap.
Metode dan proses penyerahan syarat dukungan menggunakan metode pengurangan kertas atau lees paper, dan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Calon anggota DPD dapat langsung menghubungi pihak KPU Provinsi Gorontalo melalui nomor/Whatsapp (085298902525) atas nama Hendrawati Saliko, Ikhsan Assegaf Anshori (085697802036), dan Rachmad Hadjarati (082334490653), untuk mengetahui tatacara melakukan akses ke Silon.
Waktu pengimputan data dan pengunggahan dokumen ke Silon berakhir hingga masa penyerahan dukungan minimal pada 29 Desember 2022.
Penyerahan dukungan minimal diserahkan pada pukul 08:00-16:00 WITA pada 16-18 Desember, dan hari terakhir kerja pada 08:00-23:59 WITA (29 Desember) di Kantor KPU Provinsi Gorontalo. (Iyal)














