Penerimaan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD Segera Dibuka, Ini Syaratnya!

Foto: Istimewa/KPU Provinsi Gorontalo

DAILYPOST.ID , Gorontalo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mulai membuka penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Gorontalo, pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penerimaan dukungan minimal ini akan dimulai pada tanggal 16-29 Desember 2022.

Jumlah dukungan minimal bakal calon DPD ini berpedoman pada keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, tentang penetapan jumlah dukungan minimal.

Adapun jumlah DPT yang harus dipenuhi yakni 818.750 dan jumlah dukungan sebanyak 1000. Sedangkan untuk sebaran Kabupaten/Kota yakni 6 Kabupaten/Kota dan sebaran pada 3 Kabupaten/Kota.

Baca Juga:   Rapat Penguatan Kelembagaan KPU Provinsi Gorontalo di Hadiri Langsung KPU RI

Bakal calon anggota DPD wajib menyerahkan surat penyerahan dukungan minimal pemilih, dan surat pernyataan penyerahan dukungan, yang diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon, serta naskah asli bentuk fisik sebanyak 1 rangkap.

Metode dan proses penyerahan syarat dukungan menggunakan metode pengurangan kertas atau lees paper, dan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Calon anggota DPD dapat langsung menghubungi pihak KPU Provinsi Gorontalo melalui nomor/Whatsapp (085298902525) atas nama Hendrawati Saliko, Ikhsan Assegaf Anshori (085697802036), dan Rachmad Hadjarati (082334490653), untuk mengetahui tatacara melakukan akses ke Silon.

Baca Juga:   KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Strategis Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024: Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

Waktu pengimputan data dan pengunggahan dokumen ke Silon berakhir hingga masa penyerahan dukungan minimal pada 29 Desember 2022.

Penyerahan dukungan minimal diserahkan pada pukul 08:00-16:00 WITA pada 16-18 Desember, dan hari terakhir kerja pada 08:00-23:59 WITA (29 Desember) di Kantor KPU Provinsi Gorontalo. (Iyal)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan dan Anggaran Logistik Pilkada 2024
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia