Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Munarman dalam Kasus Terorisme Jadi Empat Tahun

Dailypost.id
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Munarman dalam Kasus Terorisme Jadi Empat Tahun

[ad_1]

Suara.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Hukuman yang semula hanya tiga tahun penjara, kini ditambah satu tahun.

Putusan bernomor perkara 114/PID.SUS/2022/PT DKI ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Putusan tersebut diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Tony Pribadi sebagai hakim ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan, hakim memutuskan, Munarman tetap ditahan dan membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10 ribu.

Baca Selengkapnya: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Munarman dalam Kasus Terorisme Jadi Empat Tahun

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia