[ad_1]
Suara.com – Setelah viral dan menjadi sorotan publik usai menyanyikan Ojo Dibandingke dalam HUT RI ke-77 di Istana Merdeka, kini Farel Prayoga didapuk menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penobatan itu ia terima dalam acara Tasyakuran Hari Dharma Karyadika ke 77 Kemenkumham di Jakarta, Kamis malam (18/8/2022). Lantas, apa saja contoh kekayaan intelektual?
Menkumham Yasonna Laoly, menilai penobatan Farel sebagai duta kekayaan intelektual ini lantaran ia menilai di usia Farel yang masih sangat muda yaitu 12 tahun, ia telah berhasil mempopulerkan lagu campursari dan sangat dicintai generasi muda.
Penobatan Duta Kekayaan Intelektual Pelajar ini menjadi bentuk dari upaya sosialisasi, promosi danjuga penyebarluasan informasi di bidang kekayaan intelektual terhadap kalangan pelajar. Farel dinialai dapat menjadi contoh bagi generasi muda lainnya untuk tetap bangga serta mencintai budaya asli Indonesia.
Lantas apa itu kekayaan intelektual? Lalu, apa saja contoh kekayaan intelektual? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Mengenal Apa Itu Kekayaan Intelektual
Baca Selengkapnya: Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh Kekayaan Intelektual













