Gorontalo– Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan bahwa persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara telah mencapai sekitar 75 persen. Hal ini disampaikannya usai meninjau langsung kesiapan PSU bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, Selasa (8/4/2025).
“Kami datang meninjau persiapan PSU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tadi sudah kami dengar laporan dari Ibu Penjabat Bupati, KPU, dan Bawaslu. Kesimpulannya, kesiapan secara umum sudah sekitar 70 sampai 75 persen, tinggal menunggu kedatangan kertas suara,” ujar Gusnar di Kantor Bupati Gorontalo Utara.
Anggaran PSU Mencapai Rp9 Miliar
Untuk kelancaran pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengucurkan dana sebesar Rp3 miliar, ditambah dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp6 miliar. Dana ini digunakan untuk mendukung operasional KPU, Bawaslu, serta pengamanan dari jajaran Polres dan Kodim setempat.
“Secara teknis, anggaran sudah disepakati. Penyalurannya dijadwalkan tanggal 9 atau 10 April. Kertas suara juga akan tiba sekitar tanggal 10, dan langsung disiapkan untuk proses pelipatan selama dua hari sebelum didistribusikan,” jelas Gusnar.
Keamanan Kondusif, Masyarakat Tenang
Gusnar menegaskan bahwa kondisi keamanan di wilayah Gorontalo Utara hingga saat ini tetap kondusif. Ia mengapresiasi situasi masyarakat yang tetap tenang menjelang PSU dan berharap suasana damai ini terus terjaga hingga tahapan penetapan hasil pilkada oleh KPU dan Bawaslu.
“Kami berharap pelaksanaan PSU nanti berjalan aman, lancar, dan demokratis, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” tegasnya.
Kunjungan Gubernur ke Gorontalo Utara turut didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, Danrem 133/NWB, Kapolda, Kajati, Kabinda, Ketua DPRD Provinsi, serta Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi. Mereka disambut langsung oleh Pj Bupati Gorut bersama jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten.
(D10)