Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Jumat (22/11/2024). Gugatan praperadilan ini dilakukan Tom setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat sebagai Mendag.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kelima saksi ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai bidang keahlian hukum.
“Lima saksi ahli dari Kejagung,” ujar Harli kepada Kompas.com.
1. Agus Surono – Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
2. Hibnu Nugroho – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
3. Ahmad Redi – Ahli Hukum Administrasi Negara, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
4. Evenri Sihombing – Direktur Investigasi I, Deputi Bidang Investigasi BPKP.
5. Taufik Rachman – Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Para saksi ahli ini dihadirkan untuk memperkuat argumentasi Kejagung bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur hukum.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, Kamis (21/11/2024), Tom Lembong menyampaikan keberatannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku tidak diberikan kesempatan untuk bertemu pihak luar setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari saat itu, saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak di luar kejaksaan,” ungkap Tom secara virtual dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik langsung memberinya surat-surat terkait penetapan tersangka dan menunjuk penasihat hukum sementara dari kejaksaan untuk mendampinginya. “Pemeriksa langsung memberikan beberapa surat keputusan Kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh kejaksaan,” tambahnya.
Kejagung sebelumnya menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong sebagai tersangka diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Kejagung meyakini bahwa tindakan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan impor yang berujung pada permasalahan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi negara. Masyarakat berharap sidang praperadilan ini dapat memberikan kejelasan hukum, baik bagi Tom Lembong maupun Kejagung, sehingga prinsip keadilan dan transparansi dapat ditegakkan.
(d10)