Polemik Kasus Impor Gula: Sidang Praperadilan Tom Lembong Berlanjut

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Jumat (22/11/2024). Gugatan praperadilan ini dilakukan Tom setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang saat ia menjabat sebagai Mendag.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kelima saksi ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai bidang keahlian hukum.

Korek Api Keren Touch Screen

“Lima saksi ahli dari Kejagung,” ujar Harli kepada Kompas.com.

1. Agus Surono – Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

2. Hibnu Nugroho – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Baca Juga:   Sirekap Jadi Harapan Baru Pemilu 2029 yang Lebih Modern

3. Ahmad Redi – Ahli Hukum Administrasi Negara, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

4. Evenri Sihombing – Direktur Investigasi I, Deputi Bidang Investigasi BPKP.

5. Taufik Rachman – Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Para saksi ahli ini dihadirkan untuk memperkuat argumentasi Kejagung bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur hukum.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, Kamis (21/11/2024), Tom Lembong menyampaikan keberatannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku tidak diberikan kesempatan untuk bertemu pihak luar setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari saat itu, saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak di luar kejaksaan,” ungkap Tom secara virtual dalam persidangan.

Baca Juga:   Pemerintah Ubah Penyajian Data, Jumlah ODP-PDP Corona Menurun

Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik langsung memberinya surat-surat terkait penetapan tersangka dan menunjuk penasihat hukum sementara dari kejaksaan untuk mendampinginya. “Pemeriksa langsung memberikan beberapa surat keputusan Kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh kejaksaan,” tambahnya.

Kejagung sebelumnya menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong sebagai tersangka diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Kejagung meyakini bahwa tindakan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan impor yang berujung pada permasalahan hukum.

Baca Juga:   Pilkada Ulang Agustus 2025: Upaya Demokrasi Berkeadilan di Wilayah Kotak Kosong

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi negara. Masyarakat berharap sidang praperadilan ini dapat memberikan kejelasan hukum, baik bagi Tom Lembong maupun Kejagung, sehingga prinsip keadilan dan transparansi dapat ditegakkan.

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia