Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 4 Kasus Kriminal dengan 7 Tersangka

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengungkap 4 kasus kriminal, dengan 7 tersangka dalam dua bulan terakhir yaitu Februari hingga Maret 2021. Tangkapan itu diungkapkan dalam press rilis di Mapolres Tulungagung, Jumat (19/3/2021).

“Hari ini Polres Tulungagung khususnya Satreskrim melakukan press release ungkap kasus mulai bulan Februari sampai dengan Maret 2021,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto.

“Jadi ada 4 Kasus yang kita sampaikan, hari ini. Yang pertama kasus pencurian dengan pemberatan kemudian yang kedua adalah kasus pencurian biasa yang ketiga kasus pemerasan kemudian yang keempat terkait dengan uang palsu,” terangnya.

Dari ke tujuh orang tersangka tersebut, pertama adalah tersangka berinisial PR (47) dengan kasus pencurian dan pemberatan.Tersangka merupakan residivis.

“Jadi modusnya yang bersangkutan melakukan pencurian dengan mencongkel kaca jendela kemudian mengambil barang-barang berharga,” ungkapnya.

Kemudian kata Kapolres, kasus pencurian biasa dengan satu tersangka berinisial MAP (39), modusnya tersangka menyamar menjadi petugas PLN.

“Jadi, dia saya interograsi dia tidak pakai name tag tetapi dia memakai tes pen. Jadi dengan modal tes pen tersebut tersangka masuk ke dalam rumah apabila melihat barang berharga kemudian bersangkutan mengambilnya,” sambungnya.

MAP ini juga pernah divonis di Sidoarjo dan sudah menjalani hukuman dengan kasus serupa serta modus yang sama.

Kemudian yang ketiga terkait kasus pemerasan dengan 3 orang tersangka dengan inisial AIG (35), DS (37) dan SJ (44).

Ketiga tersangka tersebut bekerjasama, ada yang bagian memancing dan ada yang mendobrak pintu dengan modus open BO.

“Setelah didobrak pintunya, kemudian orang itu dimintai sejumlah uang oleh para tersangka,” imbuhnya

Kasus keempat terkait uang palsu (upal) dengan dua tersangka berinisial YY (39) dan TS perempuan (37).

Kapolres mengungkapkan, dari kasus upal tersebut dengan modus setiap membeli uang palsu senilai satu juta dibeli tersangka seharga Rp.400 ribu uang asli.

Dan tersangka sudah membeli uang palsu sejumlah Rp 12,5 juta (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) uang palsu yang dibeli dengan uang asli sejumlah Rp.5 juta.

“Jadi dari barang bukti yang berhasil kita sita ini ada kurang lebih 3 juta uang palsu. Berarti ada 9,5 juta uang palsu sudah beredar dan sudah di belanjakan. Ada yang dipakai beli bensin rokok atau makan,” jelas AKBP Handono.

Kapolres juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar lebih waspada saat transaksi uang dengan cara melihat meraba dan menerawang uang tersebut.

“Artinya, masyarakat harus waspada. Apalagi bulan depan kita sudah memasuki bulan Ramadhan supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi,” harapnya.

Kapolres Handono menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 1 unit sepeda motor, HP, serta uang palsu.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) dalam 4 kasus tersebut yaitu, kasus curat dengan TKP di dusun/Desa Tanjung Kecamatan Kalidawir

Untuk kasus pencurian biasa di TKP dusun Krajan Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol.

Selanjutnya untuk TKP pemerasan di tempat kos masuk Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, selanjutnya untuk kasus upal di TKP pertokoan masuk Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung.

“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 363, kemudian 362, kemudian 368. Dan Kemudian untuk uang palsu ini adalah pasal 36 Junto 26 UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang, ini ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara,” terang Kapolres. (daily23)

Pewarta: Sar
Editor: Ebi

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia