, Minsel – Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Selatan (Minsel) Pdt. DR. Petra Yani Rembang, M.Th menghadiri kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di bidang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan Pemerintah Kabupaten Minsel, Jumat (19/3/2021).
Bertempat di Sutan Raja Hotel Amurang, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia Lumaksono, SH, MH.

Dalam kegiatan tersebut, Wabup PYR (Sapaan Akrab Petra Yani Rembang) menyampaikan, bahwa untuk perangkat daerah terkait dapat menginventarisir kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan sehingga karya-karya yang dihasilkan masyarakat bidang udaha mikro, kecil dan menengah dapat dilindungi dalam sistem intelektual dan dapat dimanfaatkan bagi kesejahtraan masyarakat Minsel.
Hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia DR Ronald Lumbuun, SH, MH., Kapolres Minsel yang diwakili oleh KBO SAT INTELKAM IPTU Kurt Mangundap, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Minsel DR. M.J Maindoka, MSi. (daily20)
Pewarta: Kenzi
Editor: Brigfly














