Prabowo Siapkan Dua Perpres Baru: Reformasi Jaminan Kesehatan dan Hak Penghayat

DAILYPOST.ID Jakarta– Presiden Prabowo Subianto berencana menyusun dua Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pada tahun 2025, yaitu Perpres tentang Jaminan Kesehatan dan Perpres tentang Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025.

Perpres Jaminan Kesehatan: Penyesuaian Iuran hingga Manfaat Tambahan

Penyusunan Perpres Jaminan Kesehatan akan diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan serta penyesuaian sistem keuangan BPJS Kesehatan. Berikut beberapa poin penting dalam rancangan ini:

Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

1. Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Salah satu pokok utama dalam perpres ini adalah penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan, baik untuk pekerja formal maupun informal.

Baca Juga:   Kolaborasi ATR/BPN dan BPK RI: Wujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif BPJS Kesehatan kemungkinan akan diberlakukan pada 2026. Meski kondisi keuangan BPJS masih stabil pada 2025, kajian tarif baru sedang dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

“Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani), 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada penyesuaian tarif,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Rabu (5/2).

2. Manfaat Tambahan bagi Peserta BPJS

Regulasi baru ini juga akan menambahkan manfaat bagi peserta, dengan tetap mempertahankan layanan yang sudah ada. Beberapa manfaat tambahan yang tengah dibahas meliputi:
✅ Penyempurnaan layanan kesehatan primer.
✅ Peningkatan cakupan penyakit yang ditanggung BPJS.
✅ Kemudahan akses bagi peserta di daerah terpencil.

3. Standar Tarif dan Mekanisme Pembayaran Baru

Dalam rancangan perpres ini, akan ada penyesuaian tarif layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem rumah sakit berbasis kompetensi.

Baca Juga:   Putusan MK Final, Mayoritas Warga Dukung Penghapusan Ambang Batas Capres

Melalui perpres ini, diharapkan layanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih merata, berkualitas, dan berkelanjutan, dengan sistem pendanaan yang lebih sehat bagi BPJS Kesehatan.

Perpres Hak Penghayat Kepercayaan: Perlindungan dan Kesetaraan Hak

Selain reformasi di sektor kesehatan, Prabowo juga menyiapkan Perpres Percepatan Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kebijakan ini diprakarsai oleh Kementerian Kebudayaan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi komunitas penghayat kepercayaan.

Terdapat sembilan poin utama dalam rancangan perpres ini:

Pengakuan dan Pendaftaran Organisasi Kepercayaan
Negara akan memberikan pengakuan resmi terhadap komunitas penghayat kepercayaan, termasuk prosedur pendaftaran organisasi mereka.

Hak dalam Pendidikan Formal
Sekolah dan institusi pendidikan harus mengakomodasi hak penghayat kepercayaan dalam kurikulum dan sistem pembelajaran mereka.

Dukungan terhadap Kegiatan Budaya dan Warisan Kepercayaan
Negara akan melindungi dan mendukung ekspresi budaya serta warisan kepercayaan penghayat.

Perlindungan Tempat Sakral
Perpres ini akan mengatur prosedur pengakuan, pemeliharaan, dan perlindungan tempat ibadah dan situs sakral komunitas penghayat.

Baca Juga:   Kala Safari Politik Menyapa Teuku Umar: Prabowo, Megawati, dan Diplomasi Pasca-Laga

Pencegahan Diskriminasi dalam Dunia Kerja
Penghayat kepercayaan akan mendapatkan hak yang sama dalam pekerjaan, termasuk proses rekrutmen dan promosi di sektor publik dan swasta.

Pedoman Pendirian Tempat Sarasehan
Pemerintah akan mempermudah pembangunan sarana ibadah dan kegiatan sosial bagi komunitas penghayat.

Hak Pemakaman Sesuai Kepercayaan
Mekanisme pemakaman bagi penghayat kepercayaan akan diatur secara resmi untuk memastikan hak mereka dihormati.

Kepemilikan Tanah bagi Organisasi Kepercayaan
Organisasi penghayat berhak memiliki tanah untuk kepentingan sosial dan keagamaan, dengan regulasi yang jelas.

Perlindungan Tanah untuk Kegiatan Sosial
Hak atas tanah yang digunakan untuk kegiatan komunitas akan mendapatkan perlindungan hukum.

(d10)

 

 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia