Presidential Threshold Dihapus: Langkah Besar Menuju Demokrasi Tanpa Batas

Editor: Febrianti Husain
Menko Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas (kedua dari kanan) usai melantik eselon I di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). (Sumber Foto: Istimewa

DAILYPOST.ID Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), sebuah keputusan yang dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Keputusan ini, yang diumumkan pada Kamis (2/1/2025), diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa ambang batas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, aturan ini membatasi hak konstitusional partai politik dan pemilih dalam mendapatkan alternatif calon presiden dan wakil presiden yang memadai.

“Dengan adanya ambang batas, tidak semua partai politik dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih,” ujar Saldi.

Lewat keputusan ini, setiap partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa terkendala batasan suara minimum. Meski demikian, partai-partai tetap diperbolehkan berkoalisi untuk mengusung calon, asalkan tidak menyebabkan dominasi yang membatasi pilihan pemilih.

Baca Juga:   MinyaKita Tak Sesuai Label Kemasan, Mendag dan Mentan Beri Respons Berbeda

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyebut keputusan ini sebagai kabar baik bagi perkembangan demokrasi Indonesia. “Tentu kabar gembira bagi demokrasi kita. Putusan bersifat final dan mengikat,” ujar Zulkifli kepada Kompas.com.

Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menegaskan bahwa PAN menghormati dan menerima keputusan tersebut. Ia juga mengapresiasi perjuangan masyarakat yang telah berulang kali menggugat aturan ini.

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, turut memberikan pandangan senada. Menurut Saleh, keberadaan ambang batas selama ini tidak adil karena membatasi hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Baca Juga:   Kasus HMPV Menurun, WHO Tegaskan Tidak Ada Wabah Tidak Biasa

“Kalau pakai presidential threshold, artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju, sementara itu sangat sulit didapatkan,” kata Saleh.

Putusan ini diprediksi akan mengubah dinamika politik nasional secara signifikan. Tanpa aturan ambang batas, setiap partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

Hal ini juga membuka peluang bagi munculnya lebih banyak figur potensial yang dapat memperkaya pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional. Partai-partai kecil yang sebelumnya kesulitan mencalonkan kandidat kini memiliki peluang lebih besar untuk ikut bersaing dalam kontestasi politik.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan memberikan lebih banyak alternatif kepada pemilih. Selain itu, partai-partai politik juga diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk menghadirkan kandidat terbaik yang mampu membawa visi pembangunan bagi bangsa.

Baca Juga:   HUT Nasdem ke-13: Surya Paloh Soroti Pentingnya Regenerasi Kepemimpinan

(d10)

 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia