, Gorut – Kondisi jalan rabat beton yang menghubungkan dua desa, yakni Tolitehuyu dan Sogu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sangat memprihatinkan. Padahal, pekerjaan jalan yang terkafer dalam Program Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) Tahun 2020 tersebut belum lama ini selesai dikerjakan.
Sejumlah masyarakat pun mulai bertanya-tanya, bahkan mengadukan permasalahan ini kepada tim dari unsur pengawas dari kedua desa, yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menanggapi aduan tersebut, Ketua BPD Tolitehuyu, Ketua BPD Sogu, yang didampingi Ketua Biro Organisasi dan Kelembagaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Gorut bergegas mengundang panitia pelaksana Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) serta salah satu pekerja pada pembangunan jalan tersebut, Sabtu (27/03/2021).

Undangan ini dilakukan guna melakukan klarifikasi awal terkait aduan yang disampaikan oleh masyarakat (identitasnya enggan dipublikasi).
Dari hasil klarifikasi, cacat fisik yang terjadi diduga kerena faktor alam (banjir.red). Hal itu diungkapkan Ketua BPD Tolitehuyu, Risal Alhasan saat dihubungi oleh tim dailypost.id, Minggu (4/3/2021).
“Klarifikasi awal dengan salah satu Panitia BKAD dan salah satu pekerja jalan, menyampaikan bahwa di beberapa titik lokasi jalan ada yang berlubang. Katanya karena faktor alam,” tutur Risal.
Usai melakukan klarifikasi awal, Tim BPD dari kedua desa bersama Panitia BKAD dan pekerjapun turun langsung ke lokasi guna mengecek fakta pembangunan jalan rabat beton dengan ukuran 763 meter dan menghabiskan anggaran sekitar Rp600 juta tersebut.

“Pasca klarifikasi, ada dua hal yang kami lakukan, pertama kami sebagai Tim Pengawas Desa bersama Panitia BKAD dan pekerja segera meninjau lokasi jalan yang diadukan oleh warga. Di sana kami menemukan ada beberapa titik lokasi jalan yang kondisi fisiknya rusak, berlubang serta banyak batu kecil berserakan di mana-mana. Ini tentu berbahaya bagi pengendara yang melintas,” ujar Risal.
Tak hanya meninjau lokasi saja. Tim Pengawas Desa bersama Panitia BKAD juga melakukan kajian prosedural mengenai pembentukan Panitia Program PISEW 2020, yang dinilai terindikasi cacat regulasi.
“Kami menemukan secara regulasi, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, ternyata ada unsur pasal yang tidak dijalankan. Kami sangat menyayangkan, unsur BPD dari tahap awal musyawarah di kecamatan hingga tahap akhir pembangunan tidak dilibatkan, nanti ketika terjadi problematika di lapangan BPD baru diberitahu, bahkan pemilihan unsur panitia BKAD tidak melalui musyawarah bersama BPD,” tandasnya.
“Padahal, jika merujuk pada regulasi Permendagri No. 96 Tahun 2017 Pasal 11 Ayat (2), maka disebutkan bahwa Lembaga BPD menjadi salah unsur Badan Kerja Sama Antar Desa, sekaligus menjadi unsur penting dalam pelaksanaan musyawarah yang berhubungan dengan tata kelola desa sesuai amanah Undang-Undang Desa dan turunannya,” sambung Risal dengan nada kesal.
Ketua BPD Tolitehuyu ini pun menyampaikan, pihaknya akan menggali informasi maupun aspirasi lebih mendalam lagi kepada unsur lainnya terkait permasalahan yang diakibatkan oleh Program PISEW. “Dan ketika ditemukan hal-hal yang keliru, BPD akan melakukan rekomendasi tindak lanjut secara sosial dan administrasi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua BPD Sogu, Irwan Polidu menyayangkan sikap pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan di daerah yang dinilai tidak menjunjung asas transparansi terhadap Lembaga BPD.
“BPD Sogu sangat menyayangkan terhadap Pemerintah Desa yang tidak menjunjung Asas Transparasi terhadap Lembaga BPD, sehingganya hal ini jauh dari Penerapan Good Governance,” ungkap Irwan Polidu.
Kedua Ketua BPD itupun berharap, pemerintah daerah dapat memperhatikan persoalan ini sehingga kedepan tidak terjadi penyalahgunaan regulasi kembali.
Sementara itu, Kepala Desa Tolitehuyu saat dihubungi tim dailypost.id, Senin (5/4/2021) membenarkan terkait kondisi jalan yang cacat fisik tersebut. Dirinya mengungkapkan, kerusakan yang terjadi memang diakibatkan oleh faktor alam. “Iya, pas pekerjaan jalan itu sempat mengalami banjir, sehingga ada sebagian titik yang rusak dan ada di bagian bawah-bawahnya yang tergali,” tukasnya.
Namun, tentang indikasi maupun dugaan cacat regulasi, dirinya enggan berkomentar lebih. “Yang lebih paham itu pelaksana teknisnya (Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Dinas Perkim Kabupaten Gorut, dibantu oleh tenaga ahli dan fasilitator)” katanya.
Hingga berita ini dilansir, tim dailypost.id tengah berupaya menghubungi sejumlah pihak tersebut, termasuk pemerintah kecamatan setempat guna menggali klarifikasi lanjutan. (daily02)














