Asahan – Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kegiatan mitigasi pelanggaran serta pencegahan risiko hilangnya Senjata Api (senpi) organik di Polres Asahan, Sabtu (18/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Herry Affandi selaku penyelidik pengamanan internal madya TK III Paminal Div Propam Mabes Polri.
Kasi Propam Polres Asahan Iptu P Sahala Naibaho menyampaikan, kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme serta akuntabilitas personel di lapangan.
Kegiatan tersebut meliputi pengarahan dari tim Propam Mabes Polri, pemeriksaan kelengkapan administrasi perorangan, pengecekan Senpi baik perorangan maupun inventaris dinas, serta pemeriksaan gudang penyimpanan Senpi di Polres Asahan.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh Senpi yang dipinjam-pakaikan kepada personel dinyatakan lengkap dan dalam kondisi baik. Administrasi penggunaan senjata, termasuk Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA), juga masih berlaku dan aktif.
Selain itu, kelengkapan administrasi personel terdata lengkap, serta kondisi gudang logistik Senpi Polres Asahan dinilai dalam keadaan baik, bersih, dan tertata.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal Polri guna memastikan penggunaan senjata api tetap sesuai prosedur serta mencegah potensi pelanggaran di lingkungan kepolisian.














