Gorontalo– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan penjelasan terkait proses evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo yang tersebar di beberapa media daring pada Kamis (26/12/2024).
Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo, Syukril Gobel, menegaskan bahwa evaluasi RAPBD kabupaten/kota dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses ini membutuhkan waktu hingga 15 hari kerja sejak dokumen diterima.
“Dokumen evaluasi APBD Kota Gorontalo baru kami terima pada 4 Desember 2024. Berdasarkan perhitungan 15 hari kerja, tenggat evaluasi jatuh pada 27 Desember. Rata-rata pemerintah daerah baru menyepakati RAPBD mereka pada akhir November, sekitar tanggal 29-30. Kami menerima semua dokumen pada 4 Desember,” ujar Syukril, Kamis (26/12/2024).
Syukril menjelaskan, proses evaluasi membutuhkan ketelitian untuk memastikan kesesuaian RAPBD dengan regulasi yang lebih tinggi, serta konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Selain itu, evaluasi juga memerlukan kelengkapan data dari pemerintah kabupaten/kota.
“Nah, selama proses evaluasi, kami harus menunggu data tambahan dari pemerintah kabupaten/kota. Jika data tersebut belum lengkap, evaluasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya. Setelah data diterima, kami melakukan klarifikasi bersama antara pemerintah provinsi, Kemendagri, dan pemerintah kabupaten/kota. Proses ini sudah kami laksanakan pada Sabtu dan Minggu lalu,” jelasnya.
Saat ini, dokumen evaluasi RAPBD Kota Gorontalo sudah berada di Biro Hukum untuk ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur. Hasil evaluasi ini kemudian harus ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari kerja agar dapat diberikan nomor registrasi.
Syukril mengharapkan agar pembahasan RAPBD oleh pemerintah kabupaten/kota dapat dilakukan lebih awal sebelum akhir tahun. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan APBD Pemprov Gorontalo yang telah selesai pada 4 September 2024. Namun, evaluasi oleh Kemendagri tetap memakan waktu hingga 70 hari, dengan hasil evaluasi baru diterima pada 13 Desember 2024.
“Evaluasi APBD tidak bisa dilakukan secara asal-asalan atau dalam waktu singkat. Sebelum Kemendagri mengeluarkan rekomendasi, mereka juga harus menunggu rekomendasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan,” terang Syukril.
Ia juga menyoroti bahwa selama proses evaluasi RAPBD Pemprov Gorontalo, pihaknya tidak pernah memprotes Kemendagri meskipun prosesnya memakan waktu lebih dari dua bulan. Syukril berharap semua pihak dapat memahami tahapan evaluasi yang panjang dan tidak tergesa-gesa dalam memberikan penilaian.
(d10)














