RUU Perampasan Aset dan TPPU: Strategi Baru Capim KPK Poengky Indarti

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024). (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Poengky Indarti, menegaskan komitmennya untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana jika dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK. Langkah ini disebutnya sebagai salah satu prioritas strategis guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jadi itu yang nanti akan kita fokuskan, termasuk juga RUU Perampasan Aset. Ini nanti kami dorong, sekarang masih dibahas ya,” ujar Poengky saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, istilah dalam undang-undang ini, seperti “asset recovery” atau perampasan aset, dapat disesuaikan asalkan substansi utamanya tetap terjaga.

Poengky menekankan bahwa selain menangani korupsi, penting bagi KPK untuk menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang ditangani.

Baca Juga:   Revalina S. Temat Terinspirasi Pola Asuh Nurhayati Subakat: "Gentle Parenting Itu Tidak Mudah!"

“Harus disertakan juga pasal-pasal TPPU. Jadi tidak cukup hanya tindak pidana korupsi, tapi juga TPPU,” ungkapnya.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih besar kepada pelaku korupsi sekaligus memastikan aset yang diperoleh secara ilegal dapat disita secara maksimal.

Poengky juga menyoroti pentingnya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut. Ia berharap KPK dapat bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan terhindar dari kasus etik maupun pidana yang melibatkan para pimpinan.

“Kami berharap ke depan KPK bisa mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat. Jadi, kerja harus benar, integritas harus bagus. Jangan sampai terkena kasus etik, apalagi kasus pidana,” tegasnya.

Selain aspek eksternal, Poengky menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh KPK, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses penyelidikan dan penahanan. “Jangan sampai, misalnya, di rumah tahanan ada pungutan liar. Jangan sampai ada kekerasan berlebihan yang dilakukan penyidik atau penyelidik saat penangkapan. Semua harus sesuai dengan hak asasi manusia,” tuturnya.

Baca Juga:   Kasus Pemerasan Polisi di DWP: Tantangan Penegakan Hukum yang Belum Tuntas

Poengky berharap KPK periode mendatang dapat menjadi lembaga yang lebih efektif, transparan, dan terpercaya dalam memberantas korupsi. Dengan fokus pada penguatan regulasi, penegakan hukum yang tegas, serta pengawasan internal yang baik, KPK diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Langkah-langkah ini, jika diterapkan, tidak hanya akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK, tetapi juga memperkuat posisi lembaga ini sebagai garda terdepan dalam perang melawan korupsi di Indonesia.

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Digital, Warga Bermis Kini Punya Kepastian Hukum
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia