, Labuhanbatu – Target pajak daerah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2023 sebesar Rp 114. 780. 000. 000. Sedangkan retribusi daerah sebesar Rp 9.612.500.000.
Hal tersebut disampaikan Asisten l Bidang Pemerintah dan Kesra Sarimpunan Ritonga saat memimpin upacara di lapangan BKD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (2/1/2023).
Untuk mencapai target tersebut, ia mengatakan, selain peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu, diharapkan juga peran penting dari seluruh aspek, baik ASN secara pribadi dan ASN secara OPD pengelolaan pajak dan retribusi.
“Bagi ASN secara pribadi dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dan mengajak masyarakat agar supaya taat dalam kewajiban membayar pajak. Sedangkan OPD pengelola pajak dan retribusi juga perlu untuk memperluas objek dan menggali seluruh potensi untuk dapat meningkatkan capaian target yang direncanakan,” ucapnya.
Kemudian, selain pajak daerah dan retribusi daerah, ia menjelaskan, Bapenda Kabupaten Labuhanbatu juga akan membuat rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai payung hukum dan regulasi serta ketentuan atas pemungutan dan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Seluruh OPD pengelola pajak retribusi daerah agar berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah, khususnya OPD pengelola pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya. (Daily/Wanty)















