Sertifikasi Aset hingga KIA, 4 Pendapat Hukum Kejari Jadi Referensi Pemkot Kotamobagu

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Kotamobagu- Pemerintah Kota Kotamobagu memperoleh empat pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yang akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan di sejumlah sektor strategis.

Empat pendapat hukum tersebut diserahkan langsung Kajari Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim kepada Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kotamobagu, Selasa 14 Juli 2026.

Penyerahan itu turut dihadiri Sekda Sofyan Mokoginta, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andika Esra Awoah, Kepala Inspektorat Rafhan Mokoginta, Kepala BPKD Fenty Dilasandi Miftha, Kepala Disdukcapil Roi Paputungan, Kepala Perkim Ahmad Yani Umar serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kotamobagu Renti Linggotu.

Keempat pendapat hukum tersebut membahas isu strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertama, percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Kotamobagu guna memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.

Kedua, optimalisasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA). Pendapat hukum ini diharapkan mendukung upaya Pemkot meningkatkan predikat Kota Layak Anak dari kategori Nindya menuju kategori Utama.

Ketiga, pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah agar proses penyerahan aset berlangsung tertib, memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Sementara rekomendasi keempat berkaitan dengan harmonisasi peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana yang tidak lagi selaras setelah berlakunya KUHP nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik norma sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penerapan regulasi daerah.

Kajari Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim mengatakan pendapat hukum tersebut merupakan bentuk pelayanan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pencegahan persoalan hukum.

“Sinergi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Pendapat hukum bukan sekadar jawaban atas persoalan hukum, melainkan instrumen preventif untuk membantu pemerintah daerah mengambil kebijakan yang tepat,” ujar Tasjrifin.

Ia menegaskan, penyusunan empat pendapat hukum tersebut merupakan inisiatif Jaksa Pengacara Negara sebagai implementasi nyata dari nota kesepahaman (MoU) yang telah dibangun bersama Pemkot Kotamobagu.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menyambut baik penyerahan empat pendapat hukum tersebut.

“Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen bersama untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat,” kata Weny.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia