Surat Keputusan Pemberhentian Aparat Desa Sukamakmur Dibatalkan Pemda Kabupaten Gorontalo

Dailypost.id

LIMBOTO DAILY– Polemik terkait pemberhentian salah satu aparat Desa Sukamakmur Kecamatan Tolangohula Nomor 16 tahun 2020 dibatalkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.

Pasalnya sesuai dalam isi surat pembatalan yang ditanda tangani oleh Asisten I Setda Kabupaten Gorontalo itu menilai bahwa proses pembatalan SK yang dikeluarkan oleh kepala desa itu tidak sesuai dengan pedoman ketentuan pemberhentian aparat desa sebagai mana diatur dalam pasal 53 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagai mana telah dirubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan peraturan permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

https://wa.wizard.id/003a1b

Dalam surat pembatalan itu jelas di jabarkan alasan di berhentikanya perangkat desa dengan ketentuan yaitu, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, diberhentikan karena umur yang sudah tidak memungkinkan, dinyatakan sebagai terpidana diatas 5 tahun dengan keputusan pengadilan, berhalangan tetap, tidak mematuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai kepala desa.

Baca Juga:   RAPI Gorut Peduli Korban Kebakaran Desa Bulalo

Sehingganya dalam surat pembatalan itu memerintahkan kepada kepala desa agar dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian wajib berkonsultasi dan mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari camat atas nama bupati/walikota.

Oleh karena itu surat pembatalan tersebut memerintahkan kepada kepala desa (Sukamakmur) agar kiranya mengaktifkan kembali aparat desa tersebut. (Fian)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia