Jakarta — Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi atau tariff adjustment dalam periode April hingga Juni 2024. Kebijakan ini diambil dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat, serta memberikan akses listrik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, keputusan ini didasarkan pada parameter ekonomi makro, termasuk kurs mata uang, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batubara sesuai kebijakan DMO Batubara. Meskipun berdasarkan parameter tersebut seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik, namun demi menjaga daya beli masyarakat, tarif listrik tetap tidak mengalami perubahan.
Dikutip dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berikut adalah harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi selama bulan April-Juni 2024:
- Golongan tarif R-1/TR (rumah tangga kecil) dengan daya 900 VA: Rp 1.352
- Golongan tarif R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Golongan tarif R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Golongan tarif R-2/TR (rumah tangga menengah) dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- Golongan tarif R-3/TR (rumah tangga besar) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Golongan tarif B-2/TR (bisnis menengah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70
- Golongan tarif P-1/TR (kantor pemerintah sedang) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53
- Golongan tarif P-3/TR (penerangan jalan umum) dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat terus menggunakan listrik dengan nyaman tanpa beban tambahan biaya.
(d09)