Mulai 21 Juli 2022, Kominfo Bakal Blokir Google, Facebook dan WhatsApp?

Dailypost.id
Kominfo akan blokir google, facebook. twitter, whatsapp
ilustrasi media sosial, foto: picjumbo

DAILYPOST.ID – Mulai 21 Juli 2022, Kementerian Kominfo RI akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik lokal maupun global yang belum mendaftar di PSE.

Jika itu terjadi, berarti perusahaan raksasa di dunia digital seperti Google, Facebook dan WhatsApp tidak luput dari pemblokiran, karena berdasarkan pantauan di situs PSE Kominfo, Senin (18/7) Google, Facebook, Twitter, Instagram, belum tercatat melakukan pendaftaran. Berbeda halnya dengan Telegram dan Tiktok yang sudah melakukan pendaftaran pada 17 Juli lalu.

Pihak Kominfo RI sendiri telah melayangkan pemberitahuan dan peringatan bagi sejumlah perusahaan tersebut untuk melakukan pendaftaran, sehingga terhindar dari pemblokiran.

Peringatan ini berlaku hingga 20 Juli 2022..

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada Suara.com (Media Partner Dailypost.id) mengatakan, pencanangan PSE ini sudah disampaikan sejak 2 tahun lalu (2020), sehingganya pemblokiran adalah sanksi bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, namun enggan “melapor”.

Baca Juga:   Rappers are blowing up Twitter with praise for Jay Z and '4:44'

“Kan mereka berbisnis di Indonesia, ya haruslah. Ibaratnya kita bertamu saja harus izin ke RT RW 2×24 jam. Lah ini mereka berbisnis, masa melapor saja enggak mau,” ucap Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.

“Kalaupun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Misal ‘maaf kami harus memblokir Anda.’ Kayak begitu. Jadi bukan lagi, ‘eh Anda akan saya blokir,” sambungnya.

Sementara itu, melansir merdeka.com, Perwakilan Google Indonesia ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga:   Masa Depan Media di Ujung Tanduk? Google Beri Peringatan Kepada Pemerintah RI

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” jelasnya.

Diketahui, aturan pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

PSE sendiri terbagi dalam dua kategori, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat.

PSE lingkup publik ialah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Sementara PSE lingkup privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. ***

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Nicole Shanahan, Mantan Istri Pendiri Google, Jadi Kandidat Cawapres AS
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia