Amankan 2 Pelaku, Polres Trenggalek Musnahkan Puluhan Kilogram Bahan Petasan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Trenggalek – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur. Senin, (24/5/2021) memusnahkan barang bukti serbuk petasan berikut sumbu yang merupakan hasil ungkap kasus jajaran Satreskrim beberapa waktu lalu.

Sebanyak 25 Kg serbuk petasan dan 8 ikat sumbu dimusnahkan dengan cara direndam air.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan mengingat serbuk petasan merupakan material yang mudah terbakar dan rentan meledak.

“Dalam pemusnahan ini kita hadirkan perwakilan dari Kejaksaan negeri dan pengadilan kemudian dicatat dan dituangkan dalam berita acara” Ujar AKBP Doni kepada awak media.

AKBP Doni menuturkan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus terhadap dua orang tersangka yakni YM dan AS yang merupakan warga desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap petugas lantaran diduga keras menjual serbuk petasan di wilayah Kabupaten Trenggalek. Persitiwa tersebut terjadi saat menjelang lebaran tepatnya tanggal 29 April 2021 yang lalu.

Baca Juga:   Pilkades Serentak, Polres Trenggalek Amankan dan Awasi Tahapan Sortir Surat Suara

Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut bermula saat seorang warga Trenggalek memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui platform media sosial Facebook yang menurut rencana akan digunakan merayakan puasa Ramadhan dan menjelang lebaran.

Tersangka YM kemudian menawarkan serbuk bahan petasan lewat percakapan inbox dilanjutkan melalui WhatsApps.

Setelah terjadi kesepakatan, YM meminta bantuan tersangka AS untuk mencarikan pesanan tersebut lewat perantara AN dengan memesankan kepada seseorang berinisial RT berupa serbuk bahan petasan dengan berat 25 Kg beserta sumbu dengan harga Rp.135 ribu . Sedangkan sumbu petasan per ikat seharga Rp. 25 ribu dengan total harga Rp.3.375.000,-.

Baca Juga:   Lagi-lagi, Polres Trenggalek Raih Penghargaan, Kali Ini dari Biro SDM Polda Jatim

Sekira pukul 22.00 Wib YM bersama tersangka AS berangkat menuju Trenggalek untuk menjual serbuk bahan petasan beserta sumbu petasan seharga Rp. 6.250.000,-. Naasnya, kedua tersangka justru tertangkap petugas kepolisian di tepi jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.

“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut lengkap dengan barang bukti berupa 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 Kg, 8 (delapan) ikat sumbu petasan, uang tunai sejumlah Rp.1 juta, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan STNK, serta kita lampirkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim,” ujar AKBP Doni.

Sementara terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya dua puluh tahun penjara. (Daily12/Sar)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Polres Trenggalek Kerahkan Ratusan Personel Amankan Pilkades Serentak
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia