GORUT DAILY – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diminta lebih tegas terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2020.
Anggota Komisi 1 DPRD Gorut, Siswanto Biki menilai, pemberlakuan PSBB, khususnya di wilayah perbatasan Atinggola masih terkesan “longgar”.
“Saya menilai, PSBB di kawasan perbatasan Atinggola itu belum maksimal, sampai dengan saat ini banyak informasi yang masuk ke kita (dewan-red) banyak kendaraan yang masih bisa masuk dengan leluasa,” kata Siswanto Rabu (13/5/2020).
Ia menegaskan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, penerapan PSBB harus dipatuhi oleh seluruh Warga masyarakat tanpa terkecuali.
“Saya sendiri menyaksikan masih banyak kendaraan dari luar daerah yang lalu lalang melewati pos perbatasan Atinggola,” terang Siswanto.
“Bupati saya minta agar bisa bertindak tegas. Penerapan PSBB harus dijalankan sesuai dengan peraturan gubernur nomor 15 tahun 2020,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya telah menyampaikan, bahwa pihaknya bakal menindak tegas pelanggar PSBB di kedua wilayah perbatasan.
Bahkan kata dia, Pemda Gorut saat ini telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan PSBB.
“Untuk Perbupnya tinggal diteken sama bagian hukum dan akan disampaikan kepada para petugas yang ada di wilayah perbatasan, bunyinya sama (seperti Pergub-red), hanya saja kita lebih mempertegas,” kata Sekda Millennial itu.
Ia juga memastikan, apa yang dilakukan oleh para petugas di kawasan perbatasan, diatur berdasarkan Pergub dan Perbup.
“Semuanya akan berpedoman pada Pergub dan Perbup, kalau di lapangan ada yang melanggar maka akan ada sanksi tegas,” pungkasnya. (daily01)