JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kontribusi nilai ekonomi sebesar Rp1.834,8 triliun selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Capaian tersebut berasal dari berbagai aktivitas pendaftaran tanah dan layanan pertanahan yang berkontribusi terhadap penerimaan negara serta kegiatan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa kontribusi tersebut mencakup peningkatan nilai ekonomi yang bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.
“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu Agung Darmawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Kontribusi Nilai Ekonomi ATR/BPN Terus Meningkat
Kontribusi nilai ekonomi dari pendaftaran tanah dan layanan pertanahan pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026 tercatat meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Dalam satu tahun terakhir, nilai kontribusi tersebut mencapai Rp917,05 triliun, sedangkan pada tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp916,75 triliun.
Dalu Agung Darmawan menyebutkan bahwa capaian tersebut menunjukkan peran layanan pertanahan dalam mendukung aktivitas ekonomi. Pendaftaran tanah dan layanan terkait tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepemilikan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan penerimaan negara dan pemanfaatan aset tanah dalam kegiatan ekonomi.
Kontribusi tersebut menjadi salah satu indikator pentingnya pengelolaan pertanahan yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Dengan layanan yang semakin baik, tanah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung kebutuhan masyarakat maupun kegiatan usaha.
129,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar di Indonesia
Percepatan pendaftaran tanah menjadi salah satu faktor yang mendukung peningkatan kontribusi ekonomi tersebut. Hingga Oktober 2026, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar di Indonesia, dengan 97,2 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.
Capaian ini tidak terlepas dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai pada 2017 dan terus berlanjut hingga 2026. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas cakupan pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan masyarakat.
“Capaian tersebut terus meningkat melalui pelaksanaan program PTSL yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026 ini,” tutur Dalu Agung Darmawan.
Melalui pendaftaran tanah, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hak atas tanah yang dimiliki. Kepastian tersebut penting untuk membantu melindungi pemilik tanah dari potensi sengketa sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Sertipikat Tanah Mendukung Akses Pembiayaan
Menurut Sekjen ATR/BPN, pendaftaran tanah memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sertipikat tanah tidak hanya menjadi bukti hak atas tanah, tetapi juga dapat mendukung kegiatan ekonomi pemiliknya.
Salah satu manfaatnya adalah pemanfaatan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan melalui mekanisme Hak Tanggungan. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, aset tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan, termasuk bagi masyarakat yang ingin mengembangkan kegiatan produktif atau usaha.
Karena itu, percepatan pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Selain meningkatkan perlindungan hukum, kepemilikan sertipikat juga dapat memperkuat akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Telah Diterbitkan
Selain mempercepat pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN terus melakukan digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses serta mengelola dokumen kepemilikan tanah.
Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 8.873.736 Sertipikat Elektronik. Jumlah tersebut menambah penerbitan pada periode sebelumnya, yakni sebanyak 1.053.823 sertipikat sejak peluncuran layanan pada Desember 2023 hingga sebelum Oktober 2024.
Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat.
“Sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2023 hingga sebelum periode tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 1.053.823 Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat,” pungkas Dalu Agung Darmawan.
Digitalisasi Pertanahan Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
Penerapan Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Digitalisasi ini berjalan seiring dengan upaya memperluas pendaftaran tanah dan meningkatkan kualitas administrasi pertanahan di Indonesia.
Melalui kombinasi pendaftaran tanah, penerbitan sertipikat, dan pengembangan layanan digital, Kementerian ATR/BPN berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih modern serta mendukung pemanfaatan tanah secara produktif.
Ke depan, kepastian hukum atas tanah dan kemudahan layanan pertanahan diharapkan terus berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, penerimaan negara, serta pengelolaan aset tanah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nomor 35/SP/X/BH/2026, Kamis, 22 Oktober 2026.
Informasi resmi Kementerian ATR/BPN:
- X: Kementerian ATR/BPN
- Instagram: Kementerian ATR/BPN
- Facebook: Kementerian ATR/BPN
- YouTube: Kementerian ATR/BPN














