ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik, Layanan Pertanahan Makin Digital

Dailypost.id

DAILYPOST.ID JAKARTA – Transformasi digital di bidang pertanahan terus menunjukkan perkembangan positif. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah menerbitkan sebanyak 9.774.933 Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026. Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan layanan pertanahan yang lebih modern, efisien, aman, dan transparan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa penerapan Sertipikat Elektronik dimulai pada 4 Desember 2023. Sejak saat itu, jumlah sertipikat yang diterbitkan terus bertambah, baik berupa sertipikat baru maupun hasil alih media dari sertipikat tanah analog.

“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” terang Uunk Din Parunggi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Penerbitan Sertipikat Elektronik Terus Meningkat

Sejak pertama kali diterapkan, penerbitan Sertipikat Elektronik oleh Kementerian ATR/BPN menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2024, tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat elektronik telah diterbitkan dalam tahun pertama penerapannya.

Jumlah tersebut terus bertambah hingga mencapai 3.077.397 sertipikat pada periode Januari hingga Oktober 2026. Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, total penerbitan Sertipikat Elektronik sejak awal penerapan hingga Oktober 2026 mencapai 9.774.933 sertipikat.

Capaian tersebut mencerminkan perluasan penerapan sistem digital dalam pengelolaan dokumen pertanahan di Indonesia. Melalui digitalisasi ini, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pengembangan layanan yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat di era teknologi.

Sertipikat Elektronik Dukung Layanan Pertanahan Lebih Efisien

Penerapan Sertipikat Elektronik tidak sekadar mengubah bentuk dokumen pertanahan dari analog menjadi digital. Sistem ini juga mengintegrasikan dokumen ke dalam sistem elektronik sehingga pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan dapat dilakukan secara lebih sistematis.

Menurut Uunk Din Parunggi, digitalisasi tersebut turut mendukung peningkatan efisiensi layanan pertanahan. Masyarakat diharapkan dapat merasakan proses pelayanan yang lebih cepat dan mudah melalui pemanfaatan sistem elektronik.

Meski menggunakan format berbeda, sertipikat tanah analog dan Sertipikat Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama. Karena itu, penerapan sistem elektronik menjadi bagian dari modernisasi pelayanan tanpa mengubah kedudukan hukum sertipikat tanah.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” ujar Uunk Din Parunggi.

Seluruh Kantor Pertanahan Sudah Bisa Menerbitkan Sertipikat Elektronik

Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa Sertipikat Elektronik kini sudah dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Penerapan layanan berbasis digital ini terus diperkuat untuk mendukung akses pelayanan yang lebih mudah, aman, dan transparan bagi masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan nasional. Dengan dukungan sistem elektronik, pengelolaan dokumen pertanahan diharapkan semakin terintegrasi dan mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Cara Mengalihmediakan Sertipikat Tanah Analog ke Elektronik

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog atau dokumen fisik, Kementerian ATR/BPN membuka kesempatan untuk melakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik.

Masyarakat dapat mengecek informasi mengenai persyaratan dan biaya alih media sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan demikian, pemilik tanah dapat memperoleh informasi awal mengenai proses yang perlu dilakukan sebelum mengurus perubahan format sertipikat.

“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Uunk Din Parunggi.

Melalui perluasan penerbitan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi digital untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nomor 39/SP/X/BH/2026, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Informasi resmi Kementerian ATR/BPN:

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia