Wamen ATR/BPN Tekankan Kepastian Hukum dalam Percepatan HPL Badan Bank Tanah

Dailypost.id

DAILYPOST.ID JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Namun, percepatan tersebut harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum agar pemanfaatan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut Ossy, tanah yang dikelola Badan Bank Tanah memiliki peran strategis dalam mendukung Reforma Agraria. Karena itu, proses penyelesaian permohonan HPL perlu mendapat perhatian serius agar tanah yang berpotensi dimanfaatkan untuk program tersebut dapat diproses secara efektif tanpa mengabaikan aspek hukum.

“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.

Target HPL Badan Bank Tanah 2026 Capai 35.451 Hektare

Pada 2026, target perolehan Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari target tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan HPL.

Meski demikian, penyelesaian permohonan masih memerlukan percepatan. Dari 57 lokasi yang ditangani, baru 12 lokasi yang telah memperoleh HPL. Kondisi ini menjadi perhatian dalam konsinyering untuk mengidentifikasi kendala dan menentukan langkah penyelesaian yang lebih efektif.

Ossy meminta jajaran terkait melakukan pemetaan terhadap berbagai hambatan yang muncul dalam proses permohonan. Ia juga menekankan pentingnya menentukan prioritas berdasarkan kesiapan setiap lokasi agar penyelesaian dapat berjalan lebih terarah.

Menurutnya, percepatan layanan tidak boleh mengesampingkan ketentuan hukum. Sebaliknya, proses administrasi yang persyaratannya sudah jelas juga tidak seharusnya menjadi alasan terjadinya keterlambatan.

“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegas Ossy.

Potensi 36.441 Bidang Tanah untuk Reforma Agraria

Dalam konsinyering tersebut, data yang dibahas menunjukkan adanya potensi 36.441 bidang tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.225 bidang tanah yang berkaitan dengan 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut. Pembahasan ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan yang menghambat penyelesaian permohonan HPL sekaligus menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Meski HPL telah terbit, pelaksanaan Reforma Agraria masih membutuhkan tahapan lanjutan. Di antaranya adalah penetapan subjek dan objek Reforma Agraria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian HPL menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung program Reforma Agraria.

Badan Bank Tanah Apresiasi Dukungan Kementerian ATR/BPN

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pengelolaan tanah yang berada di bawah kewenangan Badan Bank Tanah.

Ia berharap koordinasi yang terjalin antara kedua lembaga dapat membantu mempercepat penyelesaian permohonan HPL. Dengan begitu, ketersediaan tanah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ujar Hakiki.

Dukungan dan koordinasi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam pengelolaan tanah negara. Melalui sinergi tersebut, proses administrasi diharapkan berjalan lebih efektif dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan ketepatan pemanfaatan tanah.

Konsinyering HPL Libatkan Jajaran ATR/BPN dari Berbagai Daerah

Kegiatan Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 diikuti secara daring dan luring oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir para Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah di Indonesia. Keterlibatan jajaran pusat dan daerah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan permohonan HPL serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan.

Melalui percepatan penyelesaian HPL yang tetap berlandaskan ketentuan hukum, Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk berbagai kepentingan, termasuk mendukung Reforma Agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nomor 36/SP/X/BH/2026, Jumat, 23 Oktober 2026.

Informasi resmi Kementerian ATR/BPN:

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia