JAKARTA – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendukung pembangunan infrastruktur nasional melalui pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga Oktober 2026, realisasi pengadaan tanah tercatat mencapai 159.662 bidang dengan luas 22.966,62 hektare. Selain itu, ATR/BPN juga menyelesaikan konsolidasi tanah di puluhan lokasi untuk mendukung penataan kawasan yang lebih terencana dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) ATR/BPN, Arief Muliawan, menyampaikan bahwa realisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang. Sementara itu, berdasarkan luas lahan, realisasinya mencapai 61,03 persen dari target 37.629,27 hektare.
“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68% dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03% dari total target 37.629,27 hektare,” ungkap Arief Muliawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Konsolidasi Tanah Capai 6.167 Bidang di 47 Lokasi
Selain pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, Kementerian ATR/BPN juga menjalankan program konsolidasi tanah sebagai upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar selaras dengan rencana tata ruang.
Dalam kurun waktu dua tahun Kabinet Merah Putih, tepatnya sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, ATR/BPN berhasil menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi.
“Dalam kurun waktu dua tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kita berhasil menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi,” jelas Arief.
Capaian tersebut terbagi dalam dua periode. Pada Oktober 2024 hingga Oktober 2025, konsolidasi tanah mencapai 3.913 bidang di 26 lokasi dengan realisasi 85,75 persen. Sementara itu, pada Oktober 2025 hingga Oktober 2026, pelaksanaannya mencapai 2.254 bidang di 21 lokasi dengan realisasi 79,62 persen.
Dukung Infrastruktur dan Penataan Kawasan Berkelanjutan
Pengadaan tanah dan konsolidasi tanah menjadi dua bagian penting dalam pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN. Pengadaan tanah mendukung penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur, sedangkan konsolidasi tanah membantu menata kawasan agar penggunaan dan pemanfaatannya sesuai dengan rencana tata ruang.
Melalui kedua program tersebut, ATR/BPN berupaya mendukung pembangunan yang memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah serta kebutuhan masyarakat. Penataan kawasan yang terencana juga diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan atau sustainable development.
Dengan demikian, pengadaan tanah tidak hanya berperan dalam menyediakan lahan bagi proyek pembangunan, tetapi juga perlu diiringi penataan ruang dan perhatian terhadap kepentingan masyarakat agar pembangunan dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 31/SP/X/BH/2026, 21 Oktober 2026.
Informasi lebih lanjut:
Situs resmi: atrbpn.go.id
Instagram: Kementerian ATR/BPN
X: @kem_atrbpn














