AW Thalib Minta Limbah Sampah Plastik Untuk Ditertibkan

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, saat meninjau sampah di Jalan GORR. (Foto: Nhea Poliyama)

DAILYPOST.ID , Gorontalo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mendapatkan informasi terkait dengan penemuan limbah sampah plastik di Jalan GORR Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo yang kini mengundang banyak perhatian.

Aw Thalib selaku ketua komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, saat diwawancarai mengungkapkan, dengan ditemukannya limbah itu merupakan sebuah gambaran bahwa hal ini masih merupakan praktek ilegal yang dilakukan oleh perorangan, yang kemudian belum mengantongi izin.

“Sebetulnya pemerintah mendorong investasi tetapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, nah memang tadi kita lakukan wawancara bahwa memang mereka punya usaha yang terpusat di Jakarta, dan cabangnya juga di Palu dan di sini juga pemasok,” tutur Aw Thalib.

Baca Juga:   Masyarakat Desa Botubulowe Berharap Reses Legislator Membawa Perubahan Nyata

Lebih lanjut Aw Thalib mengatakan dengan usaha seperti ini sebenarnya juga membantu masyarakat sebagai pengumpul, tetapi jika dilihat sampah ini sudah menggangu poros jalan utama, sehingga hal itu harus di proteksi dari praktek hal-hal yang menganggu estetika dari jalan.

“Apalagi ini terkesan seperti sampah yang tidak diurus dengan baik sehingga menganggu pengendara yang melintasi jalan ini,” ucapnya.

“Saya minta dari komisi satu untuk bisa lakukan BAP atas tentunya apa yang ada dengan kondisi saat ini, dan kemudian lakukan teguran, peringatan pertama, dan seterusnya dan diberi batas waktu, dua minggu kedepan untuk bisa diselesaikan,” jelasnya.

Baca Juga:   Meski Terkendala Pandemi, Deprov Apresiasi Kinerja Penjagub Gorontalo

Sebagai langkah awal, AW Thalib meminta stakeholder terkait segera mengambil langkah awal untuk segera melakukan penertiban, serta membantu pelaku usaha untuk mendapatkan surat izin usaha.

“Kita melibatkan OPD terkait untuk melakukan penerbitan dan bantu juga mereka untuk bisa memperoleh izin sesuai ketentuan, dan juga ada izin lingkungan karena ini nanti bisa juga ada dampak lingkungan bagi sekitarnya,” harapnya.

“Sehingga ini harus ada satu kesatuan perizinan yang harus diurus dalam waktu dua Minggu kedepan, dan apabila ada masalah dalam masalah perizinan, tentunya ini segara diselesaikan bahkan komisi I dapat membantu proses perizinan sesuai ketentuan tadi.” pungkasnya. (Jefri)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Pekerjaan Kanal Tanggidaa Dipastikan Rampung Tahun Ini, Komisi III Deprov Gorontalo Apresiasi Komitmen Pemerintah
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia