, Gorontalo – Badan Musyawarah (Banmus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dalam rangka membahas perubahan agenda kerja DPRD masa persidangan kedua, tahun 2022 sampai dengan 2023.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone, diwawancarai usai kegiatan tersebut menjelaskan, rapat yang digelar Banmus merupakan tindak lanjut dari rapat yang pernah digelar awal tahun, menyangkut persiapan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari salah satu anggota fraksi Nasdem yang sudah meninggal.
“Beredar di DPRD, ada surat persetujuan dari Dewan Pemimpin Pusat (DPP), terhadap PAW, namun surat resmi dari partai Nasdem, dari pimpinan wilayahnya belum ada,” tutur Kris di ruang rapat Inogaluma, Selasa (24/01/2023).
Sehingganya kata Kris, pihak Banmus DPRD Provinsi Gorontalo menghentikan sementara PAW dari salah satu anggota fraksi Nasdem, sampai ada surat yang dapat memperkuat dari surat DPP partai Nasdem tersebut.
“Nah kemarin kita sudah terima, sehingga kita Banmuskan hari ini, InsyaAllah pada tanggal 30 Januari. Disamping kita akan paripurna tentang salah satu Ranperda, kita masukan juga disitu, ada PAW,” ungkapnya.
“Tadi diputuskan jam 10.00 agendanya PAW, dan jam 13.00, agendanya paripurna salah satu Ranperda.” pungkasnya. (Jefri)