, Tulungagung – Bapak dan anak warga Lingkungan 9, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung terpaksa diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pasalnya, Sang bapak yang diketahui berinisial PP (44) dan anaknya berinisial RCP (22) terbukti menjalankan bisnis terlarang (Narkoba).
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di hadapan sejumlah wartawan, Senin (08/03/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah desa/kecamatan Ngunut.
Kemudian dari informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keduanya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku PP, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa,1 plastik besar berisi Sabu dengan berat kotor 91,56 gram,1 buah plastik klip besar berisi sabu dengan berat kotor 40,80 gram, 33 plastik berisi sabu dengan berat kotor 13,2 gram,13 klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 14,4 gram, 5 plastik klip berisi sabu dengan berat 6,6 gram,58 lembar yang berisi 580 butir pil Alprazolam dan 40 botol plastik berwarna putih masing-masing botol berisi 1000 butir pil Dobel L sehingga jumlah total 40.000 pil.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah HP Vivo warna hitam, 1 buah HP merk Redmi warna hitam, 1 tas merk Starbub warna hitam, 1 sendok plastik, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah timbangan elektrik,1 tas warna orange, 1 marangan warna merah, 7 pack plasik klip ukuran 3 x 5 sentimeter, 2 buah klip plastik ukuran 5 x 8 sentimeter, 3 buah klip plastik besar bekas bungkus shabu, 1 dos warna coklat dalam sak warna putih, 1 tas warna hitam, 1 buah bungkus bekas merk Hexos.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Kamis (25/02/2021) lalu, didapati barang bukti berupa sabu lebih dari 5 gram. Pil Alprazolam dan pil dobel L ada dalam penguasaan pelaku sehingga mereka (pelaku) tidak dapat lagi mengelak,” terang AKBP Handono.
Menurut keterangan Kapolres, omset barang bukti yang diamankan jajarannya mencapai ratusan juta rupiah.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku ini bernilai ratusan juta rupiah, untuk itu kami akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba, karena dengan adanya pengaruh narkoba dapat merusak generasi kita,” tegas Kapolres.
Kasat Reserse Narkoba AKP Andri Setya Putra menambahkan, dari pengungkapan kasus ini, didapat keterangan jika si anak dalam bisnis narkoba ini berperan sebagai pengedar ke sejumlah pemesannya dengan sistem ranjau.
“Jadi si anak ini perannya juga membantu ayahnya sebagai pengedar, sedangkan untuk ayahnya (pelaku PP) ini mengaku mendapatkan barang Narkoba tersebut dari seseorang yang diduga masih berada dalam lapas,yakni dengan cara menghubungi melalui ponsel, kemudian barang yang dimaksud sampai ke tangan pelaku dikirim oleh seseorang dengan cara sistem ranjau juga,” ujar Andri.
Saat ditangkap di rumahnya, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku yang membawa gunting untuk melawan petugas.
“Anggota kami saat akan menangkap sempat mendapat perlawanan dari pelaku namun akhirnya pelaku dapat diamankan,” terang Andri menambahkan.
Hingga kini petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkoba di wilayah Tulungagung.
“Hingga kini kami masih lakukan pendalaman terkait kasus ini guna mengungkap jaringan yang terkait,” sebutnya.
Dari keterangan Satresnarkoba, istri dari pelaku PP ini sudah terlebih dulu mendekam ditahanan untuk menjalani hukuman di salah satu Lapas dalam kasus yang serupa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (Daily23/Sar)














